Ditjen Imigrasi Tambah Unit Pelayanan E-Paspor di 50 Kantor Imigrasi Berbagai Provinsi

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 24 September 2023 | 01:23 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri.  (Foto: Ilustrasi)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri. (Foto: Ilustrasi)

Baca Juga: Sama-sama Kenakan Gaun Hitam di Milan, Yuk Intip Cantiknya Esther Yu dan Zhao Lusi, Mana Favoritmu?

Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.

“Dengan ini tentunya kita menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian,” tuturnya.

Pada akhir tahun 2023, ditargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik.

Baca Juga: Puncak HAN 2023, Elmi Gurita Raih Anugerah Tokoh Inspiratif Peduli Anak

Adapun jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia yakni sebanyak 126, yang terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II dan 14 kantor imigrasi kelas III. Selain itu juga terdapat 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: Imigrasi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Cepat Tanpa Tunai? Begini Plus Minus QRIS

Minggu, 7 September 2025 | 09:38 WIB
X