Hanya Berbekal IMEI, Perangkat Smartphone Yang Hilang Bisa Dilacak, Begini Caranya

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 2 Januari 2024 | 10:57 WIB
Ini cara cek IMEI di handphone Redmi dengan mudah (mi.co.id)
Ini cara cek IMEI di handphone Redmi dengan mudah (mi.co.id)

RIAUMAKMUR.COM - Perangkat telepon pintar atau smartphone saat ini seakan menjadi sebuah perangkat yang sangat dibutuhkan saat ini. Kehilangan smartphone sering mmebuat orang pusing tentunya. Adanya IMEI sebenarnya bisa membantu untuk dilacak.

Bukan tanpa sebab hilangnya perangkat smartphone saat ini sering membuat ke khawatiran berlebih.

Perangkat smartphone saat ini kebanyakan menyimpan data dari pemiliknya. Data-data penting tidak jarang disimpan di perangkat karena kebutuhan digitalisasi saat ini.

Baca Juga: Paskibraka Jadi Korban PHP, Syahrial Ingatkan Pemkab Bengkalis Jangan Mencari Kampung Hitam, Apresiasi Keberanian Adik-adik Paskibraka Speak Up

Kehilangan perangkat smartphone bisa dilakukan dengan pelacakan melalui IMEI.

IMEI adalah identitas HP, setiap HP memiliki IMEI yang berbeda-beda, yang sudah dilengkapi IMEI terdaftar bisa memakai layanan seluler di Indonesia.

Lewat IMEI, perangkat yang hilang bisa dilakukan pelacakan.

Baca Juga: ITZY Rilis B-Side Mr Vampire, Knetz: Seperti Lagu yang Akan Diberikan Pada ENHYPEN?

Pelacakan HP bisa dilakukan pelacakan dengan melalui pelaporan ke polisi dan provider

Cara dan tahapannya melacak yakni:

1. Jika sudah punya nomor IMEI, kunjungi pihak berwajib untuk meminta surat keterangan hilang.

2. Hubungi operator seluler untuk melacak HP hilang.

3. Kunjungi gerai operator penyedia jaringan.

4. Beritahu nomor IMEI HP.

5. Pihak operator akan memberitahu lokasi HP yang hilang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Cepat Tanpa Tunai? Begini Plus Minus QRIS

Minggu, 7 September 2025 | 09:38 WIB
X