Warga Dusun IV Tanjung Kudu Diamankan Karena Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti Sabu

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 10 September 2023 | 20:32 WIB
Warga Dusun IV Tanjung Kudu Diamankan Karena Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti Sabu (Polres Kampar)
Warga Dusun IV Tanjung Kudu Diamankan Karena Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti Sabu (Polres Kampar)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Warga Dusun IV Tanjung Kudu Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang ditangkap Polsek Tambang karena terlibat peredaran narkoba.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial IM (21) warga Dusun IV Tanjung Kudu Kecamatan Tambang.

Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Kick-off Pegadaian Liga 2 Dimulai, Mari Bersama MengEMASkan Indonesia

Ia mengatakan dalam penangkapan pelaku narkoba itu turut pula diamankan barang bukti 4,33 gram sabu dari 22 paket siap edar.

Awal penangkapan ini, saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kualu.

"Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Apresiasi Pendidikan Vokasi di Riau, Ketua TKNV: Optimistis TKDV Riau Jadi Terbaik di Indonesia

Setibanya di lokasi tim mengamankan pelaku IM dan kemudian tim mendapat pelaku membuang botol plastik warna putih

"Pada saat dilakukan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih sebanyak 22 paket kecil," ceritanya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu di dalam kasurnya.

Baca Juga: Diserahkan Menhan Prabowo, Gubri Syamsuar Dianugerahi Penghargaan Pelaku Olahraga Berprestasi 2023

Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek tambang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sempat melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif mengandung methapetamin," sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X