RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 12 September 2023 tersebut.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2024:
1. 1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Artikel Terkait
Harga TBS Kelapa Sawit Petani Mitra Swadaya Riau Periode 13-19 September 2023 Dibayar Rp2.464 per Kg
76 Masyarakat Miskin dapat Bantuan Hukum Pemprov Riau
Bawa Pulang 1 Poin, PSPS Riau Tahan Imbang Persiraja 0-0
Ketika Pasangan Anda Memilih Diam, Lakukan Ini untuk Mengatasi Silent Treatment
Wagubri Sambut Baik Kedatangan Pengurus Surau Suluk Tariqatul Jannah Kota Pekanbaru
Cara Merawat Tanaman Buah Stroberi, Menghindari dan Mengatasi Penyakitnya
Ribuan Mahasiswa Baru Umri akan Ikuti PKKMB dan Masta, Ketum PP Muhammadiyah dan Dua Menteri Jadi Pemateri
Pembahasan APBD Perubahan 2023 Riau, Mardianto: Tak Ada Rasionalisasi
Warga Antusias Ikuti Operasi Pasar Murah Pemprov Riau di Kantor Camat Sukajadi Pekanbaru
Rapat APBD di DPRD Riau Terkendala Karena Kepala Dinas tak Bawa Data Lengkap
Sudah Bertemu Ganjar Pranowo dan Megawati, Mahfud MD Jadi Cawapres?
Kaya dengan Nilai Sejarah, Ini Profil Pencipta dan Lirik Lagu Halo-halo Bandung yang Diduga Dijiplak Malaysia
Dua Rumah Ludes Terbakar di Desa Kota Baru Tapung Hilir
FEB UIR Gandeng BRK Syariah Kolaborasi Hasilkan Buku Manajemen SDM
Pimpin Operasi Zebra Lancang Kuning, Kapolresta Pasangkan Helm Pengendara
Miris, 5 Orang Meninggal Tersengat Listrik PLN Saat Pindahkan Tenda di Ujung Tanjung
Profil Kim Namjoon alias RM BTS: Perjalanan Karier Seorang Penyanyi Rap dan Penulis Lagu Korea Selatan
Tingkatkan Indeks Kerukunan Umat Beragama, FKUB Riau Akan Gelar Rakor se-Sumatera
CDN Riau SO Kampar Ringankan Pembelian Sepeda Motor Honda dengan Program SEMPURNA
Mengatasi Sarang Nyamuk di Toren Air dengan Mudah, Tips Membersihkan yang Efektif!