KLHK Klaim Terus Lakukan Upaya Maksimal Pencegahan Karhutla

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 9 Oktober 2023 | 03:15 WIB
Ilustrasi karhutla. (suaramerdeka.com / dok)
Ilustrasi karhutla. (suaramerdeka.com / dok)

Baca Juga: PSPS Riau Makin Tenggelam di Liga 2 Indonesia Musim 2023/2024

Keberhasilan Negara-negara ASEAN dalam mendirikan ACC THPC merupakan langkah awal menuju pengembangan sistem peringatan dini yang lebih inovatif, mobilisasi sumber daya yang efektif di kawasan, serta upaya yang lebih terkoordinasi antar negara anggota ASEAN.

Atas kejadian karhutla yang saat ini terjadi, di samping pemadaman terus-menerus yang dilakukan Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, Pemerintah Daerah, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan unsur lainnya, upaya penegakan hukum juga terus dilakukan KLHK.

Langkah penegakan hukum dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.

Baca Juga: Anggota DPRD Riau Ini Duga Gubernur Riau Kurang Paham Soal Kabut Asap

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK. Penegakan hukum berlapis akan diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi, dan pidana.

“Penegakan hukum pidana berlapis akan kita lakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar, bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp.12 milyar apabila berdampak terhadap kesehatan. Untuk badan usaha/korporasi akan dikenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan/pemulihan akibat tindak pidana kebakaran,” tegas Rasio Sani.

Rasio Sani mengatakan bahwa penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Riau Ramai-ramai ke Jakarta, Bertemu Ganjar Pranowo, Ini yang Dibahas

Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana Karhutla. Untuk penanganan kasus pidana Karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

“Dengan penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana Karhutla akan lebih efektif dan berefek jera karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Kepolisian dan Kejaksaan. Melalui penegakan hukum terpadu dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang (multidoor) sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: menlhk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X