Baca Juga: PSPS Riau Makin Tenggelam di Liga 2 Indonesia Musim 2023/2024
Keberhasilan Negara-negara ASEAN dalam mendirikan ACC THPC merupakan langkah awal menuju pengembangan sistem peringatan dini yang lebih inovatif, mobilisasi sumber daya yang efektif di kawasan, serta upaya yang lebih terkoordinasi antar negara anggota ASEAN.
Atas kejadian karhutla yang saat ini terjadi, di samping pemadaman terus-menerus yang dilakukan Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, Pemerintah Daerah, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan unsur lainnya, upaya penegakan hukum juga terus dilakukan KLHK.
Langkah penegakan hukum dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.
Baca Juga: Anggota DPRD Riau Ini Duga Gubernur Riau Kurang Paham Soal Kabut Asap
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK. Penegakan hukum berlapis akan diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi, dan pidana.
“Penegakan hukum pidana berlapis akan kita lakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar, bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp.12 milyar apabila berdampak terhadap kesehatan. Untuk badan usaha/korporasi akan dikenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan/pemulihan akibat tindak pidana kebakaran,” tegas Rasio Sani.
Rasio Sani mengatakan bahwa penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Riau Ramai-ramai ke Jakarta, Bertemu Ganjar Pranowo, Ini yang Dibahas
Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana Karhutla. Untuk penanganan kasus pidana Karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
“Dengan penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana Karhutla akan lebih efektif dan berefek jera karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Kepolisian dan Kejaksaan. Melalui penegakan hukum terpadu dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang (multidoor) sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal,” pungkasnya.
Artikel Terkait
KPH Minas Tahura Kumpulkan Balai dan UPT KLHK se Riau, Ada Apa?
Pandji Pragiwaksono Celoteh Perusahaan Sebabkan Polusi, KLHK Konfrensi Pers Pengawasan Perusahaan
Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Ini yang Disampaikan Dirjen PHL KLHK
KLHK Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Di Riau
Desa Kumantan, Bangkinang Dilanda Karhutla, Dua Mobil Pemadam Dikerahkan
Pemkab Kepulauan Meranti Kumpulkan Para Camat, Lurah dan Kades, Ingatkan Soal Karhutla
Riau Dikepung Kabut Asap Karhutla, Ini Penjelasan Kepala BMKG Pekanbaru
Pemadaman Karhutla di Desa Rimbo Panjang Langsung Dipimpin Polres Kampar
Kadis Kesehatan Riau Minta Kabupaten dan Kota Waspada Dampak Asap Karhutla
Pemkab Bengkalis Akan Susun SOP Penangan Karhutla Yang Sama Disetiap Instansi dan Perusahaan
Helikopter Water Bombing di Riau Dipindahkan ke Daerah Lain Bantu Padamkan Karhutla
Kabut Asap di Riau Akibat Karhutla, Pemerintah Sudah Semai 600 kilogram Garam
Sejumlah Daerah Mulai Kabut Asap, Presiden Jokowi Instruksikan Jajaran Tangani Titik Api Karhutla
Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Tangani Titik Api Karhutla