RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Penindakan warga buang sampah sembarangan terus dilakukan tim Satgas dalam operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Dalam penindakan, tim belum memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Dari kegiatan patroli yang tengah berlangsung, tim Satgas baru memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat atau pelanggar.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, hingga saat ini tim gabungan satgas operasi penegakan Perda tentang pengelolaan sampah masih terus melakukan patroli ke sejumlah jalan-jalan protokol di Pekanbaru.
"Tim saat ini masih terus melakukan patroli. Hingga saat ini belum ada sanksi tegas kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kami baru memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan," ujar Zulfahmi Adrian, Selasa (10/10).
Selain itu, petugas juga mengimbau agar pemilik toko atau ruko yang ditemukan membuang sampah didepan ruko atau toko miliknya, maka petugas akan memberikan imbauan dan peringatan agar pemilik toko tersebut bisa menyiapkan tong sampah atau tempat sampah.
"Hingga saat ini kami belum memberikan sanksi tegas, yakni sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan tempat," terangnya.
Zulfahmi Adrian mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama dengan pemerintah untuk mewujudkan kebersihan di kota Pekanbaru, caranya dengan membuang sampah pada jam dan tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan.
"Kita harapkan masyarakat mematuhi itu sehingga kita bisa mengendalikan masalah sampah di kota Pekanbaru. Karena, kalau tidak ada peran serta masyarakat ya mungkin itu tidak akan bisa terwujud. Kalau tidak ada kepedulian dan pengawasan dari masyarakat tentu kota bersih tidak akan pernah terwujud. Jangan ada sanksi dulu baru masyarakat tertib," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, Pemko Pekanbaru telah membentuk tim gabungan untuk melakukan operasi penegakan Perda Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol -PP Pekanbaru, Dishub, Dinsos, DLHK (Gakkum), BPBD.
Artikel Terkait
Dikenal Sopan dan Suka Membantu Orang Tua, Anggota DPR RI ini tak Menyangka Anaknya Tega Aniaya Perempuan
Ratu Morraya Asal Kampar Akan Wakili Riau Dalam Ajang Putri Anak Indonesia
Edukasi Siswa Bahaya Rabies, Dinas PKH Riau Turun ke Sekolah-sekolah di Pekanbaru
DED Pengembangan Wisata Tahura SSH Minas Menggambarkan Visi Pemprov Riau, Gubri Berikan Apresiasi
Formasi Penerimaan 3.379, Jumlah Pelamar PPPK Pemprov Riau Capai 5.197 Orang
Malam Ini Ada Ustaz Das'ad Latif dan Opick di Jalan Gajah Mada Pekanbaru
Lirik dan Terjemahan Lagu Jennie BLACKPINK You & Me, Merasakan Perasaan 'Nini' Mendalam
Diskominfo Pekanbaru Tandatangani Komitmen bersama Ombudsman RI Tingkatkan Pelayanan Pengaduan Publik
Ustaz Adi Hidayat Ajak Ummat Islam Dukung Kemerdekaan Palestina, Begini Caranya
The Story of Park's Marriage Contract: Drama Kawin Kontrak Berbalut Time Travel yang Segera Tayang Bulan Depan