RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba menguji aplikasi Imigrasi. Karena itu, dia meminta masyarakat jujur saat mau hendak mengurus perpanjangan paspor.
"Kalau paspor lama hilang, maka katakan hilang sama petugas Imigrasi. Kalau rusak katakan rusak, jangan dibilang belum pernah urus paspor. Kenapa? aplikasi yang dibangun Imigrasi ini bisa mendeteksi siapa saja yang pernah mengurus paspor," kata Fajar Lase saat meninjau layanan Eazy Passport dan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Labersa Kab. Kampar, Rabu (11/10/2023).
Ditegaskannya, paspor adalah dokumen negara dan merupakan wajah negara Indonesia di luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat akan dikenakan denda Rp1 juta jika paspor hilang dan Rp500 ribu untuk paspor yang rusak, plus biaya kepengurusan paspor baru Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.
Baca Juga: Gubernur Riau Sangat Mendukung Kebijakan Restorasi Gambut
"Kalau paspor hilang maka lapor dulu ke Polisi lalu datang ke Kantor Imigrasi untuk diverifikasi petugas. Kemudian, wajib bayar denda Rp1 juta dan langsung ditransfer ke rekening negara plus biaya paspor baru. Begitu juga paspor rusak denda Rp500 ribu plus biaya paspor baru," ungkapnya.
Dia memastikan layanan Eazy Passport tidak menerima perpanjangan paspor jika paspor lama rusak atau hilang.
"Masyarakat yang mau perpanjangan paspor dilayanan Eazy Passport wajib bawa paspor lama, KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Jika tidak, maka tidak bisa dilayani," imbuh Fajar Lase.
Baca Juga: Pre-order iPhone 15 Mulai 20 Oktober, Harga Termurah Cuma Rp16 Jutaan
Dia juga menegaskan, paspor
bukanlah ijin untuk bekerja, melainkan dokumen perlintasan seseorang untuk masuk dan keluar satu negara ke negara lain.
"Paspor inilah yang memungkinkan seseorang mudah bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Jadi kalau bapak ibu mengurus paspor untuk bekerja itu salah. Beberapa oknum petugas Imigrasi kita ditangkap karena tenaga kerja kita di luar negeri bermasalah dengan hukum. Kemudian, dengan berbekal paspor orang keluar negeri lalu menjual organ-organ tubuh atau juga dengan menjadi pekerja seks komersial, kita tidak ingin itu terjadi," imbuhnya.
Baca Juga: Gudeg Kuliner Khas Yogyakarta, Asal-usul, Resep dan Cara Memasaknya
"Maka kalau ada yang mau bekerja di luar negeri, pastikan ada penjaminnya, tunjukkan surat panggilan bekerjanya, agar tidak masalah dikemudian hari. Maka layanan Eazy Passport ini selalu kita sandingkan dengan sosialisasi TPPO. Kita tidak mau bapak ibu menjadi objek perdagangan orang, penjualan organ-organ tubuh atau bekerja ditempat yang tidak semestinya," sambungnya.
Dia juga menyampaikan, layanan Eazy Passport dibuat untuk memecah mata rantai atau antrean. yang panjang di Kantor Imigrasi baik yang daftar melalui aplikasi M-Paspor maupun datang langsung ke kantor Imigrasi.
Baca Juga: Gubri Syamsuar Luncurkan Program UHC di Provinsi Riau
Artikel Terkait
Kucai Enak untuk Masakan, Bisa Dimakan Mentah maupun Ditumis
Gudeg Kuliner Khas Yogyakarta, Asal-usul, Resep dan Cara Memasaknya
Resep Kue Lidah Kucing, Panggang Sendiri di Rumah Yuk!
Pidato Akhir Jabatan Gubernur Syamsuar Dapat Tepukan Tangan Berkali-kali Dari ASN
Makin Lama Makin Nagih, Rating Terbaru Drakor Strong Girl Nam Soon Hampir Dua Digit!
Gubri Syamsuar Luncurkan Program UHC di Provinsi Riau
Cawapres RI Wajib Berusia Minimal 40 Tahun, Gibran Rakabuming Tak Bisa Maju Pilpres 2024
Batas Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun, Lagi-lagi Gugatan PSI Ditolak MK
Pre-order iPhone 15 Mulai 20 Oktober, Harga Termurah Cuma Rp16 Jutaan
Gubernur Riau Sangat Mendukung Kebijakan Restorasi Gambut