Netizen Indonesia Minta Tolong ICC Adili Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 22:40 WIB
Instagram ICC Dipenuhi Komentar Minta Tolong Usut Kasus Jessica Wongso (SS IG Jessica Wongso)
Instagram ICC Dipenuhi Komentar Minta Tolong Usut Kasus Jessica Wongso (SS IG Jessica Wongso)

RIAUMAKMUR.COM - Kasus Kopi Sianida yang terjadi pada tahun 2006 lalu dan ramai jadi pembicaraan dimasa itu kembali menyeruak.

Berkat film dokumenter berjudul Ice Cold kasus yang menjerat Jessica Wongso kembali jadi pembahasan.

Sejumlah fakta yang bagi sebagian pihak dianggap janggal menyeruak lewat film dokumenter yang tayang di Netflix tersebut.

Baca Juga: Dandim 0313 KPR Ingatkan Anggota TNI Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Perdebatan tentang hukuman yang diterima Jessica Wongso terus jadi perbincangan.

Hingga kemarin, terlihat pihak-pihak yang mempercayai Jessica Wongso tidak bersalah menyerbu akun sosial media Instagram International Criminal Court (ICC).

Disitu netizen Indonesia yang berada di kubu Jessica Wongso dan pengacara Otto Hasibuan meminta tolong ICC mengusut kasus yang menggemparkan Indonesia pada 2006 silam.

Baca Juga: Dumai Express Operasikan Armada Mewah Terbarunya Rute Selat Panjang Hingga Sekupang

Para netizen meminta kepada ICC untuk memberikan keadilan kepada Jessica Wongso.

Netizen yang mendukung Jessica Wongso ini beralasan bahwa kini, mulai terkuak beberapa fakta menjanggalkan atas pembuktian Jessica bersalah, hingga harus mendekam di jeruji besi selama 20 tahun.

Untuk diketahui ICC merupakan lembaga pengadilan kriminal internasional.

Baca Juga: Putusan MK Soal Umur Calon dan Wakil Presiden Sebuah Penyelundupan Menurut Yusril Ihza Mahendra

Badan peradilan ini memiliki yurisdiksi atas orang-orang yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Pengadilan ini juga dapat menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional: genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Namun untuk diketahui pula Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X