RIAUMAKMUR.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berkomentar terkait dengan Putusan MK mengenai batas umur calon presiden dan wakil presiden.
Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa putusan MK yang menyatakan bahwa kepala daerah pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden sebagai sebuah penyelundupan hukum.
Cukup sinis ungkapan yang dilontarkan Yusril Ihza Mahendra, Selasa (17/10/2023) terkait putusan MK ini.
"Banyak orang yang terkecoh, termasuk saya, pada putusan MK yang pertama. Saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga tidak terbukti, MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi," ujarnya.
Namun ia mengatakan putusan keempat sangat mengejutkan.
"Putusan keempat sebuah antiklimaks terhadap tiga putusan sebelumnya. Bagi saya, putusan terakhir ini problematik," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Wakaf, 'Putri Delina' Dirasuki Jin, Tayang pada 26 Oktober 2023
Putusan MK tentang batas umur ini memiliki cacat hukum yang serius menurutnya.
Ia mengatakan putusan tersebut bukanlah putusan bulat. Sebab, dalam putusan, ada 3 hakim menyetujui, 2 hakim concurring opinion, dan 4 dissenting opinion.
Namun jika melihat argumen hakim, 2 hakim yang concurring seharusnya dissenting oppinion.
Baca Juga: Investasi di Riau Melonjak 10,6%, Lapangan Kerja Bertambah 33.240
Inilah yang disebut Yusril sebagai sebuah penyelundupan hukum.
Artikel Terkait
Batas Waktu Pelaporan SPT 31 Maret, Kepatuhan Masyarakat Gimana Usai Kasus Rafael?
KPU Buka Pendaftaran Bacalon Anggota DPD dan DPRD Riau, Batas Waktu 14 Mei 2023
86,9 Persen Jamaah Calon Haji Riau Telah Lunasi Biaya Haji, Batas Pelunasan Biaya Haji Sampai 12 Mei 2023
Pemprov Riau Bahas Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Air Minum
UPT VI PUPR Riau Tangani Ruas Jalan Rokan - Batas Sumbar
BCA Naikkan Batas Usia Maksimal Saat KPR Berakhir
Batas Akhir Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Ditutup Hari Ini
Batas Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun, Lagi-lagi Gugatan PSI Ditolak MK
Komentar Wakil Presiden Maaruf Amin Soal Putusan Aturan Batas Usia Capres dan Cawapres