RIAUMAKMUR.COM - Wakil Presiden Maaruf Amin berkomentar terkait putusan MK mengenai batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Usai menghadiri 61st Annual Session of Asian African Legal Consultative Organization di Bali, Senin (16/10/2023) ia berkomentar terkait putusan MK tersebut.
Maaruf Amin menyebut dirinya mafhum terhadap putusan MK. Karena dirinya percaya MK menghasilkan keputusan yang tepat.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Calon di Pilpres Dibawah Usia 40 Tahun, Asal Kepala Daerah
Ia berpendapat MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.
Ia menyebut Putusan MK itu kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah tentu tidak menentang dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK.
Baca Juga: Biadab Ayah Cabuli Anak Kandung di Kampar Hingga Hamil 2 Bulan
Sebagai informasi, sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun.
Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Kemudian ketentuan itu berubah menjadi 40 tahun melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.
Artikel Terkait
Bukan Pewaris Tapi Perintis, Ini Kisah Perjuangan Hidup Husaimi Hamidi
Dapat Anggaran Meski Ada Dualisme, Syahril Abubakar Laporkan Dugaan Maladministrasi LAM Riau
Koalisi Perubahan Masih Solid, Mardani: Kami Sudah Tahu Jalannya Tak Akan Mudah
Peduli Korban Perang Palestina, Muhammadiyah Akan Kirim Relawan Medis dan Bangun Rumah Sakit
Ingin Jadi Representasi Anak Muda, Ilmi Riski Bulatkan Tekad Maju DPRD Rokan Hilir
Demi Keselamatan Penyelenggara Pemilu, KPU Riau Gandeng BPJS Sosialiasikan Keselamatan Kerja
Golkar Riau Sayangkan Putusan Sela PN Bengkalis yang tak Sesuai Prosedur, Eva Nora: Putusannya Prematur
Cawapres RI Wajib Berusia Minimal 40 Tahun, Gibran Rakabuming Tak Bisa Maju Pilpres 2024
Batas Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun, Lagi-lagi Gugatan PSI Ditolak MK
Sah, Gibran Rakabuming Bisa Jadi Wapres