Komentar Wakil Presiden Maaruf Amin Soal Putusan Aturan Batas Usia Capres dan Cawapres

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 00:48 WIB
Wapres Maaruf Amin komentari hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.
Wapres Maaruf Amin komentari hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.

RIAUMAKMUR.COM - Wakil Presiden Maaruf Amin berkomentar terkait putusan MK mengenai batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Usai menghadiri 61st Annual Session of Asian African Legal Consultative Organization di Bali, Senin (16/10/2023) ia berkomentar terkait putusan MK tersebut.

Maaruf Amin menyebut dirinya mafhum terhadap putusan MK. Karena dirinya percaya MK menghasilkan keputusan yang tepat.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Calon di Pilpres Dibawah Usia 40 Tahun, Asal Kepala Daerah

Ia berpendapat MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.

Ia menyebut Putusan MK itu kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah tentu tidak menentang dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK.

Baca Juga: Biadab Ayah Cabuli Anak Kandung di Kampar Hingga Hamil 2 Bulan

Sebagai informasi, sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun.

Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Kemudian ketentuan itu berubah menjadi 40 tahun melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: wapresri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X