Biadab Ayah Cabuli Anak Kandung di Kampar Hingga Hamil 2 Bulan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 16 Oktober 2023 | 23:30 WIB
Biadab Ayah Cabuli Anak Kandung di Kampar Hingga Hamil 2 Bulan (Polsek Tambang)
Biadab Ayah Cabuli Anak Kandung di Kampar Hingga Hamil 2 Bulan (Polsek Tambang)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Biadab, seorang wanita yang berusia baru 16 tahun dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

Karena perbuatan ini wanita dibawah umur berinisial Z di Kampar harus mengandung anak kandung ayahnya yang kini sudah 2 bulan usia kehamilannya.

Ayah kandung korban yang diketahui berinisial AN berusia 42 tahun kini diamankan oleh Polsek Tambang.

Baca Juga: Brad Binder Minta Maaf Sudah Sebabkan Luca Marini Kecelakaan dan Miguel Oliviera Keluar Lintasan

Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani membenarkan adanya penangkapan ayah biadab tersebut.

Pelaku diamankan jajaran Polsek Tambang pada Minggu (15/10/2023) di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Desa Koto Perambahan.

Saat hendak ditangkap pelaku sempat berupaya melarikan diri.

Baca Juga: Sinopsis The White Olive Tree, Dibintangi Chen Zheyuan dan Liang Jie, Tayang 2024

AKP Marupa Sibarani mengatakan awal mula perilaku bejad AN diketahui setelah ibu korban menanyakan kenapa perut anaknya membesar.

Korban kemudian mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya sebanyak 5 kali.

Korban mengaku bahwa perutnya membesar akibat tengah mengandung anak ayahnya.

Baca Juga: Shin Akan Merotasi Pemain Hadapi Brunei Darussalam di Leg Kedua

"Mengetahui hal itu, Ibu korban menceritakan kejadian itu kepada kakanya RO dan setelah itu Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang," tambahnya.

Usai terima laporan dari Ibu korban, Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu (15/10/2023) didapat informasi keberadaan pelaku.

Unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X