RIAUMAKMUR.COM - Pelaku Penganiayaan Berat, Mario Dandy kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kali ini penetapan tersangka Mario Dandy dalam hal perkara pencabulan terhadap kekasihnya AG.
AG merupakan anak dibawah umur yang kuasa hukumnya melakukan penuntutan kepada Mario Dandy atas fakta persidangan perkara penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Jun Seventeen Tampilkan Sisi Berbeda di MV Digital Single PSYCHO, Sudah Nonton?
Penetapan tersangka Mario Dandy ini setelah lebih dulu pada bulan Juni 2023 lalu.
Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto pasal 82 UU Perlindungan Anak jadi landasan penetapan tersangka Mario Dandy.
Proses persidangan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David masih terus bergulir hingga saat ini.
Baca Juga: Kim Seon Ho dan Han So Hee Dikabarkan Akan Bintangi Drama Baru Hong Sisters
Sejumlah saksi sudah dihadirkan dalam persidangan anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang kini jadi pesakitan di tahanan KPK oleh karena kasus anaknya tersebut.
Ayah dari korban penganiayaan David Ozora, melontarkan cuitan keras melalui akun sosial medianya, Senin (3/7/2023) kemarin.
Melalui sosial media Twitter Jonathan Latumahina berujar "Si anak setan udah ditetapkan TSK (tersangka) kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," tulis Jonathan di akun Twitter pribadinya bernama @seeksixsuck.
Baca Juga: Khusus Ibu Hamil, Ada Baiknya Cek Aturan Terbang Sebelum Melakukan Perjalanan Jauh
Ungkapan ini jadi wujud kekesalan ayah dari korban Mario Dandy.
Artikel Terkait
Babak Baru Romansa Mario Dandy dan AG, Kuasa Hukum Laporkan Kekasih AG Dalam Perkara Cabul
Ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo Resmi Jadi Tersangka KPK Kasus Pencucian Uang
Mario Dandy Tersangka Penganiayaan Lepas Pasang Kabel Ties, Ini Tanggapan Polisi dan Keluarga David Ozora
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Atas Dugaan Perlakuan Istimewa Yang Diterima Mario Dandy Tersangka Penganiayaan
Pelaku Penganiayaan Mario Dandy Akan Disidang Perdana 6 Juni Ini
Hajab! Mario Dandy Oleh LPSK Dikenai Restitusi Rp 100 Miliar Atas Kejahatannya, Apa Itu Restitusi?