RIAUMAKMUR.COM - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Mario Dandy pelaku penganiayaan hingga korban David Ozora mengalami koma panjang akan segera disidangkan.
Berbulan-bulan penantian proses penegakan hukum terhadap Mario Dandy pelaku penganiayaan ini ditunggu publik.
Mario Dandy dijadwalkan melakukan sidang perdananya dalam perkara penganiayaan tersebut pada 6 Juni 2023 ini.
Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tanpa pengamanan khusus.
Mario Dandy diketahui merupakan seorang anak dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, tindakan korupsi yang dilakukan ayahnya Rafael Alun Trisambodo terbongkar ke publik.
Baca Juga: Soal Inara Rusli Lepas Cadar: Semua untuk Anak-Anak
Kini Rafael Alun Trosambodo, ayah dari Mario Dandy tersebut terpaksa mendekam ditahan KPK mempertanggung jawabkan dugaan korupsi yang dilakukannya.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menuturkan bahwa pengamanan tetap dilakukan seperti biasanya, tiada langkah pengamanan khusus dilakukan.
Hakim yang akan mengadili Mario Dandy dalam persidangan tersebut antaranya Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Baca Juga: Rampok Mobil Melintas di Kawasan Perkebunan, RD Diamankan Polsek Pinggir
Sebelumnya Mario Dandy diberitakan mendapat perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum pihak Kepolisian.
Anggapan ini tercetus dari beredarnya rekaman video yang memperlihatkan pelaku penganiayaan Mario Dandy mengenakan pakaian bebas dan dengan gampangnya melepas tali kabel ties penjerat tangannya sebagai pengganti borgol.
Atas beredarnya video tersebut Polda Metro Jaya meminta maaf kepada publik atas perilaku yang dianggap publik memberi keistimewaan terhadap pelaku penganiayaan.