Baca Juga: Launching Aplikasi PANGLIMA, Ini Harapan Gubernur Syamsuar
"Pelaku langsung kita tangkap dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 5 kali," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3) Undang- Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Babak Baru Romansa Mario Dandy dan AG, Kuasa Hukum Laporkan Kekasih AG Dalam Perkara Cabul
Pria 19 Tahun Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Tambang, Sempat Dipergoki Warga di Ruko
Mario Dandy Kembali Jadi Tersangka Pencabulan, Ayah David Sebut Anak Setan