Ketua MK, Presiden, Walikota Solo dan Ketua PSI Dilaporkan KPK Buntut Putusan MK

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 23 Oktober 2023 | 21:29 WIB
Tepat pada hari ini Senin 23 Oktober 2023 Ketua MK Anwar Usman menolak batasan umur maksimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 70 tahun (Instagram@mahkamahkonstitusi)
Tepat pada hari ini Senin 23 Oktober 2023 Ketua MK Anwar Usman menolak batasan umur maksimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 70 tahun (Instagram@mahkamahkonstitusi)


RIAUMAKMUR.COM - Buntut dari putusan MK yang membolehkan kepala daerah yang belum genap berusia 40 tahun menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden membuat sejumlah pihak geram.

Kegeraman ini berujung pada Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Ketua MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta Ketua PSI Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Pelapor, Erick S Paat, Senin (23/10/2023) menyebut dan memberi prasangka bahwa Ketua MK yang menjadi dalang putusan tersebut dikeluarkan.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Akibat Pecah Ban di Tol Pekanbaru - Dumai, Empat Penumpang Pajero Luka-luka

Selain itu, pelaporan ini juga didasari tim oleh adanya dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU.

Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran.

Hubungan kekeluargaan antara Anwar Usman dan Jokowi menurut pelapor seharusnya mengisyaratkan pengunduran diri Ketua MK sebagai majelis hakim dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Daebak! Seventeen 'God of Music' Jadi Satu-Satunya Lagu Boy Grup yang Raih Peringkat 1 di Melon Tahun Ini

"Ketua MK sudah melampaui UU Kekuasaan Hakim," ungkapnya.

Terkait laporan yang dilayangkan Erick mengatakan bahwa laporan sudah diterima KPK.

Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X