144 Penyakit Dicover BPJS Kesehatan, Ada Cacingan dan Migren

photo author
Imay RM, Riau Makmur
- Minggu, 5 November 2023 | 15:29 WIB

RIAUMAKMUR.COM - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Indonesia menyediakan jaminan kesehatan untuk berbagai jenis penyakit dan kondisi medis. Program jaminan kesehatan BPJS meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun, daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi BPJS atau melalui konsultasi dengan penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS. Berikut 144 penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan.

Kejang demam

Tetanus

HIV/AIDS tanpa komplikasi

Tension headache

Migren

Bell's Palsy

Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

Gangguan somatoform

Insomnia

Benda asing di konjungtiva

Konjungtivitis

Perdarahan subkonjungtiva

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imay RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X