Mutasi Pejabat Bikin Birokrasi Rusak, Supriyanto: Hanya Syur Sendiri

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Rabu, 15 November 2023 | 10:48 WIB
Anggota Komisi I DPRD Riau, Supriyanto.
Anggota Komisi I DPRD Riau, Supriyanto.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Riau, H Supriyanto, menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang dianggapnya merusak sistem birokrasi.

Pasalnya, kata Supriyanto, mutasi yang dilakukan oleh petinggi Pemprov Riau membuat kondisi di internal Pemprov Riau menjadi tidak kondusif.

Supriyanto mengaku khawatir hal ini akan menggangu helat Pemilu tahun 2024 di Riau, yang seharusnya tenang dan damai.

Baca Juga: Sudah Mundur, Syamsuar Masih Mutasi Kepsek, DPRD Riau Buka Desk Pengaduan, Tak Terima Alasan 'Visi Misi'

Anggota DPRD Riau Dapil Kampar yang sehari-hari dikenal dengan panggilan Ucok ini menuturkan, dirinya telah menerima puluhan curhat para ASN Pemprov yang sudah tidak nyaman dengan kebijakan pimpinannya.

"Pimpinan ASN sudah tidak menunjukkan moral hazard yang benar. Mutasi dan rotasi, tidak lagi berdasarkan pertimbangan analisis jabatan. Tetapi lebih kepada syur pimpinan sendiri. Bahkan ada yang menangkap aura, meniupkan rasa takut, jelang penunjukan Pj Gubernur. Pertanyaan saya, bagaimana ASN ini akan menyelesaikan target pekerjaannya sampai akhir tahun," tutur Ucok dengan tegas.

Ucok juga mengungkapkan, adalah tugas Komisi I untuk menjaga keamanan, dan kondusifitas tata kelola pemerintahan di Pemprov Riau jelang penyelenggaran Pemilu  tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

"Gimana akan damai, dan aman. Situasi di birokrasi sendiri tidak kondusif, ASN berada dalam situasi ragu dan ketakutan, karena ancaman mutasi, diujung-ujung tahun. Ada ratusan program yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini, termasuk harapan kami di musrembang, Riau sukses penyelenggara dan pelaksanaan Pemilu 2024,  ini yang sekarang menjadi ganjalan yang tidak nyaman," tegas Suprianto alias Ucok.

Ditambahkan Ucok, dirinya akan mendorong Komisi I untuk melakukan gugatan hukum atas mutasi yang dilakukan. Sebab, Ucok melihat kondisi ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Ini sangat ironis sekali. Merusak tatanan dan menimbulkan kegaduhan.  Bisa merusak jenjang karir ASN dan membunuh motivasi kerja karena tidak sesuai Anjab dan PP RI Nomor 49 tahun 2008. Dan perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No 8 tahun 2005.  Tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 132 A. Pejabat kepala daerah sebagaimana disebut pasal 130 serta pasal 132 ayat 4. Atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan. Disebutkan kepala daerah dan wakil kepala Daerah dilarang :

A. Melakukan mutasi pegawai

B. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yg dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.,Silahkan baca aturan ini, sehingga eksekutif  cerdas sebelum memberikan keputusan," tutup Ucok. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X