RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Riau, H Supriyanto, menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang dianggapnya merusak sistem birokrasi.
Pasalnya, kata Supriyanto, mutasi yang dilakukan oleh petinggi Pemprov Riau membuat kondisi di internal Pemprov Riau menjadi tidak kondusif.
Supriyanto mengaku khawatir hal ini akan menggangu helat Pemilu tahun 2024 di Riau, yang seharusnya tenang dan damai.
Baca Juga: Sudah Mundur, Syamsuar Masih Mutasi Kepsek, DPRD Riau Buka Desk Pengaduan, Tak Terima Alasan 'Visi Misi'
Anggota DPRD Riau Dapil Kampar yang sehari-hari dikenal dengan panggilan Ucok ini menuturkan, dirinya telah menerima puluhan curhat para ASN Pemprov yang sudah tidak nyaman dengan kebijakan pimpinannya.
"Pimpinan ASN sudah tidak menunjukkan moral hazard yang benar. Mutasi dan rotasi, tidak lagi berdasarkan pertimbangan analisis jabatan. Tetapi lebih kepada syur pimpinan sendiri. Bahkan ada yang menangkap aura, meniupkan rasa takut, jelang penunjukan Pj Gubernur. Pertanyaan saya, bagaimana ASN ini akan menyelesaikan target pekerjaannya sampai akhir tahun," tutur Ucok dengan tegas.
Ucok juga mengungkapkan, adalah tugas Komisi I untuk menjaga keamanan, dan kondusifitas tata kelola pemerintahan di Pemprov Riau jelang penyelenggaran Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"Gimana akan damai, dan aman. Situasi di birokrasi sendiri tidak kondusif, ASN berada dalam situasi ragu dan ketakutan, karena ancaman mutasi, diujung-ujung tahun. Ada ratusan program yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini, termasuk harapan kami di musrembang, Riau sukses penyelenggara dan pelaksanaan Pemilu 2024, ini yang sekarang menjadi ganjalan yang tidak nyaman," tegas Suprianto alias Ucok.
Ditambahkan Ucok, dirinya akan mendorong Komisi I untuk melakukan gugatan hukum atas mutasi yang dilakukan. Sebab, Ucok melihat kondisi ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Ini sangat ironis sekali. Merusak tatanan dan menimbulkan kegaduhan. Bisa merusak jenjang karir ASN dan membunuh motivasi kerja karena tidak sesuai Anjab dan PP RI Nomor 49 tahun 2008. Dan perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No 8 tahun 2005. Tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 132 A. Pejabat kepala daerah sebagaimana disebut pasal 130 serta pasal 132 ayat 4. Atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan. Disebutkan kepala daerah dan wakil kepala Daerah dilarang :
A. Melakukan mutasi pegawai
B. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yg dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.,Silahkan baca aturan ini, sehingga eksekutif cerdas sebelum memberikan keputusan," tutup Ucok. ***
Artikel Terkait
Lirik Lagu Aku Dihadapkan Pilihan Antara Benar dan Salah, Sebuah Rasa - Agnez Mo
Lirik Lagu Wani Gelute 'Nganti Nibo Nangi' - Denny Caknan, Model Video Klipnya Bella Bonita
Ekuador, Mali dan Jepang Jadi Korban Gol Dianulir Akibat Penerapan VAR di Piala Dunia U17
Pelatih Timnas Mali Soroti Penggunaan VAR di Piala Dunia U17
Kunci Gitar Lagu Sebuah Rasa Yang Dinyanyikan Agnes Monica Beserta Liriknya, Lagu Yang Merupakan Ciptaan Pay dan Dewiq
Ini Daftar Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia U17, Mamadou Doumbia Berkemungkinan Tersingkir
Para Wanita di Dinas PUPR Bengkalis Belajar Bersolek Dengan MUA Asri Putra Syamsudin
Stray Kids Cetak Rekor, Jadi Grup KPop Gen 4 Pertama yang Sudah Mencapai Penjualan 15 Juta Copy Album di Hanteo
Lagu Utamanya 'Watch It', The Boyz Bagikan Track List Album Terbaru Mereka Phantasy: Pt.2 Sixth Sense
Tolak Normalisasi Pelanggaran Konstitusi: Dampak Pencalonan Gibran pada Konstitusi dan Aparatur Negara