Mantan Walikota Batu Wafat Saat Masih Menjalani Hukuman Jadi Warga Binaan di Lapas Kelas I Semarang Karena Kasus Gratifikasi di Lapas Semarang

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 1 Desember 2023 | 09:05 WIB
Mantan Walikota Malang Eddy Rumpoko. (Tangkapan layar)
Mantan Walikota Malang Eddy Rumpoko. (Tangkapan layar)

RIAUMAKMUR.COM - Almarhum mantan Walikota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko dikabarkan wafat, Kamis (30/11/2023). Yang bersangkutan dikabarkan wafat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

Jenazah almarhum dikabarkan akan dishalatkan di Kota Batu di Masjid Brigjen Sugiyono, di Balai Kota Among Tani.

Eddy Rumpoko wafat saat dirinya masih dalam status warga binaan Lapas Kelas I Semarang.

Baca Juga: 36 Pondok Perambah Hutan di TNTN Disegel

Eddy Rumpoko jadi warga binaan setelah dirinya terbukti bersalah melakukan korupsi.

Eddy Rumpoko divonis bersalah atas kasus gratifikasi dan harus menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.

Ia disangkakan merugikan negara senilai Rp46 miliar melalui gratifikasi yang diperolehnya dari sejumlah orang yang terdiri atas pengusaha dan dinas.

Baca Juga: Sinopsis Film Star Sindrom, Jay Adi Ingin Kembali Meraih Manisnya Ketenaran dan Popularitas

Grativikasi ini diterima saat yang bersangkutan menjabat Wali Kota Batu dalam kurun waktu 2011-2017.

Eddy Rumpoko di diagnosa rumah sakit menderita Gastroenteritis.

Gastroenteritis adalah kondisi medis berupa peradangan pada dinding saluran pencernaan, seperti usus dan lambung. Kondisi ini dapat menyebabkan penderitanya mengalami diare, nyeri perut, serta mual dan muntah.

Baca Juga: Disdukcapil Pekanbaru Sebut Hoax Cetak KTP Bisa Gunakan Teknologi AI

Berdasarkan informasi, Eddy Rumpoko baru dua hari menjalani perawatan medis di RSUP Dokter Kariyadi Semarang.

Ia menerima perawatan medis dengan keluhan sakit di perut dengan gejala mual, muntah sampai diare.

Meski terjerat kasus gratifikasi, Mantan Walikota Batu ini dianggap berhasil membangun Kota Batu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X