RIAUMAKMUR.COM - Tim gabungan yang terdiri dari petugas Gakkum LHK, Polri, TNI, pemerintah daerah serta masyarakat peduli lingkungan, menertibkan sebanyak 36 pondok milik perambah hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Dusun Take Jaya Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, tanggal 15 hingga 19 November 2023.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani kepada media, Kamis (30/11/2023).
Rasio Ridho mengatakan operasi tim Gabungan Penertiban Perambahan dan Pemulihan Keamanan Kawasan TNTN tersebut menemukan sekitar 600 hektare lahan dari luas 8.000 hektare hutan, sudah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
Tidak tanggung-tanggung, sawit tersebut diperkirakan sudah berumur 1 tahun.
Rasio Ridho Sani mengatakan, aktivitas perambahan di kawasan TNTN dilakukan dengan modus diawali jual beli lahan oleh salah satu oknum warga Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam kepada masyarakat pendatang yang ingin membuat kebun sawit. Dominan warga itu berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu dan luar Provinsi Riau.
"Ada sekitar 80 orang yang yang telah membeli lahan kawasan TNTN tersebut. Setelah mereka membeli lahan, selanjutkan mereka melakukan penebang pohon, kemudian lahan yang telah dilandclearing tersebut ditanam sawit dan dibangun pondok untuk tempat tinggal sementara," ujar Rasio Ridho Sani, di Balai Gakkum LHK Sumatera, Pekanbaru, Kamis (30/11/2023).
Menurut Rasio Ridho Sani, tim sudah mengantongi identitas para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dan perambahan kawasan TNTN.
"Segera akan dilakukan penyelidikan guna dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut," kata Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho Sani menegaskan, para pelaku pembukaan lahan dan perambahan hutan diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar. Ancaman pidana semakin berat dengan dikenakan pidana berlapis untuk memberi efek jera," tutupnya.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Supir Truk Memuat Kayu Ilegal Logging di Kebun Durian Kampar
Hati-Hati dengan Cara Mudah Pinjam Uang Secara Online, Pinjol Ilegal Ada di Mana-Mana
Nindy Ayunda Bantah Dirinya Terlibat Pada Kasus Senpi ILegal Dito Mahendra
Penjualan Sudah 10.000 Paket, BPOM Temukan Produk Kosmetik Hingga Panganan Ilegal dari Toko Online
BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 28 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Lewat Perairan Bengkalis
Hasil Penelusuran DLHK Riau, Kayu Tual Ilegal di Sungai Gulamo Diduga Asalnya dari Pangkalan Sumbar
Hanya Ngomong Tentang Filosofi Yoga, Pria Rusia Ini Diamankan Polisi, Dianggap Menyebar Agama Secara Ilegal
Polres Rohil dan Bea Cukai Tegah Aksi TPPO TKi Ilegal di Perairan Sinaboi
Kemenperin Minta Kepolisian Lakukan Penyelidikan Pihak-Pihak Yang Dapat Akses CEIR Dalam Hal IMEI Ilegal
Polda Riau Tetapkan 16 Orang Tersangka Ilegal Loging
27.764 Batang Rokok Ilegal Diamankan di Kampar dan Pekanbaru
DLHK Pekanbaru Diminta Surati Camat Terkait Pendataan TPS Ilegal
Satgas PAKI Blokir 7.200 Entitas Keuangan Ilegal, 5.753 Diantaranya Berbentuk Pinjol
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Riau Ingatkan Masyarakat Untuk Lakukan Hal Ini
Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Bisa Lewat SMS WA, OJK Riau Minta Masyarakat Waspada
OJK Tangkap Buronan Broker Asuransi Ilegal di Pekanbaru
Satgas PAKI Hentikan 1.484 Entitas Keuangan Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp139,03 Triliun hingga Oktober 2023
Razia Kayu Ilegal Logging, 215 Tual Ditemukan Bertumpuk di Desa Kuntu Darussalam Kampar
Polres Kampar Minta Masyarakat Bantu Cegah Ilegal Loging
1158 Keping Kayu Olahan Ilegal Disita Polsek Kampar Kiri