Satgas PAKI Hentikan 1.484 Entitas Keuangan Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp139,03 Triliun hingga Oktober 2023

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 13 November 2023 | 14:15 WIB
Kepala OJK Riau, Endang Nuryadin.
Kepala OJK Riau, Endang Nuryadin.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Satuan Tugas Penanganan Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mencatat pencapaian signifikan sepanjang tahun 2023. Sejak awal Januari hingga 27 Oktober 2023, Satgas berhasil menghentikan aktivitas 1.484 entitas keuangan ilegal di seluruh Indonesia.

"Dari jumlah tersebut, 18 entitas teridentifikasi sebagai investasi ilegal, sementara 1.466 entitas lainnya merupakan pinjaman online ilegal," kata Kepala OJK Riau, Endang Nuryadin, Senin (13/11/2023).

Langkah tegas Satgas PAKI dalam menanggulangi keuangan ilegal diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko kerugian finansial yang ditimbulkan oleh praktik-praktik ilegal ini.

"Selama periode 2017-2023, tercatat kerugian masyarakat mencapai Rp139,03 triliun," imbuhnya.

Kerugian tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk Koperasi Simpan Pinjam ilegal, pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan gadai ilegal.

"Upaya pemberantasan entitas keuangan ilegal akan terus kami lakukan guna melindungi masyarakat dan menciptakan iklim ekonomi yang sehat," jelasnya.

Satgas juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi.

"Langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penipuan dan kerugian finansial di kalangan masyarakat," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X