RIAUMAKMUR.COM - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mencegah dan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Brigadir Jenderal Dayan Blegur, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah mengungkapkan bahwa tindakan pencegahan pengiriman calon pekerja migran dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya tempat penampungan ilegal di Wisma Resty, Riau
"Total ada 28 calon pekerja migran yang berhasil diselamatkan. Mereka berencana untuk berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis," kata Dayan dikutip Minggu (11/6/2023).
Dayan menjelaskan bahwa puluhan calon pekerja migran ini menggunakan visa wisata/kunjungan untuk pergi ke Malaysia.
Selain menangkap calon pekerja migran, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua pelaku yang dikenal dengan inisial HH alias Azman (43 tahun) dan MAH (24 tahun).
"Kedua pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan/atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ungkapnya.
BP2MI memberikan apresiasi kepada Polres Bengkalis atas komitmen mereka dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ini membuktikan bahwa kerja sinergi kolaboratif antara BP2MI dan semua pihak yang terlibat terus berjalan. Upaya pencegahan terus dilakukan sebagai bukti bahwa negara hadir dan tidak akan kalah dalam upaya penegakan hukum," terangnya.
Dalam informasi tambahan, BP2MI telah melakukan tindakan pencegahan sebanyak 526 kali di tingkat pusat maupun daerah.
Dari jumlah tersebut, 46 kali pencegahan dilakukan oleh BP2MI Pusat dan 26 kali pencegahan dipimpin langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Total pekerja migran Indonesia yang telah diselamatkan mencapai 8.161 orang, dengan 80 persen di antaranya adalah perempuan.
"Izin resmi bekerja hanya diperoleh oleh 4.722.534 dari total 9 juta Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, menurut data Bank Dunia tahun 2017. Sementara itu, diperkirakan 4,3 juta WNI lainnya bekerja secara ilegal," ungkapnya.
Sebanyak 28 korban telah diserahkan kembali kepada BP2MI untuk dilakukan pembinaan dan pemulangan ke wilayah masing-masing.
BP2MI juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dan terpengaruh oleh praktik calo. Sementara itu, ketiga pelaku saat ini menjalani proses hukum di Polres Bengkalis. ***
Artikel Terkait
Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Negara Lokasi 20 WNI Korban TPPO
Presiden Jokowi: Pemerintah Berupaya Evakuasi 20 WNI Korban TPPO di Myanmar
Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Gerak Cepat Atasi TPPO
Mau Kabur ke Batam, Pelaku Perdagangan Migran TPPO Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru