Mau Kabur ke Batam, Pelaku Perdagangan Migran TPPO Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Kamis, 8 Juni 2023 | 17:31 WIB
Satuan Reskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku perdagangan Migran saat akan kabur ke Batam, Kepri.
Satuan Reskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku perdagangan Migran saat akan kabur ke Batam, Kepri.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Satuan Reskrim Polres Bengkalis menangkap satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II atau Bandara SSK II Pekanbaru. Saat itu, pelaku inisial H mau kabur ke Batam melalui bandara.

"Satu pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari 2 pelaku TPPO di Bengkalis sebelumnya," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza Kamis (8/6/2023).

Reza menjelaskan, sebelumnya petugas berhasil mengamankan 28 calon Pekerja Migran Indonesi (PMI) berikut 2 orang pelaku TPPO yang menjual mereka. Lalu, polisi mengembangkan terhadap jaringan lain. 

"Dari pengembangan itu, kita dapat informasi dan analisa di lapangan didapatkan bahwa 1 orang pelaku dengan inisial H kabur ke arah Pekanbaru," jelas Reza.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Reza langsung berangkat ke Pekanbaru. Setelah sampai, polisi mendapat info bahwa pelaku H akan berangkat menuju Batam, Provinsi Kepri melalui Bandara SSK II pada Rabu (7/6/2023).

"Tim langsung berkoordinasi dengan pihak protokol dan AVSEC Bandara SSK II guna mencegat pelaku. Koordinasi membuahkan hasil, pelaku H diamankan Tim Gabungan Sat Reskrim, Protokol dan AVSEC Bandara SSK II saat hendak check in," ucap Reza.

Kemudian pelaku H diinterogasi. Dia mengaku berperan mengurus dan mengkoordinir 9 orang dari 28 orang PMI yang sudah diamankan sebelumnya oleh Polres Bengkalis. 

"Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 handphone. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Bengkalis untuk proses selanjutnya," tukas Reza. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X