Hanya Ngomong Tentang Filosofi Yoga, Pria Rusia Ini Diamankan Polisi, Dianggap Menyebar Agama Secara Ilegal

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 18 Juli 2023 | 04:54 WIB
Ilustrasi polisi ungkap kasus TPPO dua perempuan Cianjur diduga dijadikan PSK di Dubai. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi polisi ungkap kasus TPPO dua perempuan Cianjur diduga dijadikan PSK di Dubai. (Foto: Pixabay)

RIAUMAKMUR.COM - Pernah pergi ke negara Federasi Rusia, jika belum harap waspada agar tidak senasib dengan pria bernama Dmitry Ugay.

Pria Rusia ini diamankan pihak kepolisian sesudah ia berpidato pada sebuah festival di St Petersburg soal filosofi Yoga.

Usai berpidato, pria Rusia ini diamankan masuk kealam mobil pihak kepolisian tempatan dan kemudian dipenjara.

Baca Juga: Wanita di Jepang Diamankan Pihak Kepolisian Karena Sering Buat Laporan, 2 Ribu Lebih Laporan Dalam 2 Tahun

Mengutip dari Independent.co.uk Selasa (18/7/2023) Pria tersebut ditahan karena melanggar sebuah aturan berkaitan dengan terorisme karena pidatonya tentang filosofi Yoga.

Ia dinilai pengunjung yang melihat pidatonya tengah melakukan upaya penyebaran dan mengajak masuk suatu ajaran agama.

Negara Federasi Rusia memang memberlakukan sebuah aturan yang banyak dikenal dengan nama Undang-Undang Yarovaya.

Baca Juga: Anggaran BOS Untuk Madrasah Tahun Ini Capai Rp 11.209.573.964.000, Bagaimana Cara Pengawasannya?

Pada aturan tersebut mengatur bahwa aktivitas penyebaran agama atau misionaris merupakan sebuah tindakan ilegal.

Dmitry Ugay yang diketahui menganut agama Hindu ini pada festival tersebut mengaku hanya menjelaskan tentang filosofi dari aktivitas Yoga.

Pada kantor berita Rapsi negara Rusia, dalam sebuah wawancara ia menyampaikan bahwa dirinya pada pidato tersebut tidak menyebut satu pun organisasi keagamaan, Ia mengaku tidak menggunakan satu buku agama, dan tidak menyebut satu pun agama.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Para Penggiat Kebudayaan, Kemendikbudristek Buka Kesempatan Meraih Dana Indonesiana

Namun demikian, ia tetap harus menghadapi hukuman dinegara tersebut oleh karena Undang-Undang Yarovaya tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: Independent.co.uk

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X