Anggaran BOS Untuk Madrasah Tahun Ini Capai Rp 11.209.573.964.000, Bagaimana Cara Pengawasannya?

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 18 Juli 2023 | 03:57 WIB
Logo kemenag
Logo kemenag

RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Agama memberikan alokasi dana yang cukup besar untuk dana BOS dan BOP RA Madrasah tahun ini.

Seperti diketahui, kurikulum pendidikan tahun ini dimulai sejak bulan Juli 2023 dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Dana BOS pada tahun ini mengacu pada BOS Majemuk.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Para Penggiat Kebudayaan, Kemendikbudristek Buka Kesempatan Meraih Dana Indonesiana

BOS Majemuk ini adalah kebijakan pendanaan BOS tingkat madrasah yang menetapkan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.

Dengan kebijakan ini anggaran BOS setiap daerah tidak lagi sama rata, melainkan disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah berada.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah M Isom Yusqi, Senin (17/7/2023) mengakui bahwa anggaran untuk alokasi BOS tahun ini memang cukup besar.

Baca Juga: BI Berkolaborasi Kementerian Keuangan Rilis Data Utang Luar Negeri Indonesia Bulan Mei, Klaim Alami Penurunan

"Alokasi dana BOS Madrasah ini sangatlah besar karena tahun ini sudah memperhitungkan tingkat kemahalan daerah atau yang kita kenal sebagai BOS Majemuk," ujarnya.

Dana BOS yang besar ini tentu menuntut juga pengawasan yang tidak mudah.

Menurutnya dalam hal pengawasan, penggunaan dana BOS madrasah harus dikelola dengan baik dan benar.

Baca Juga: Bongkar Toko Milik Orang, Dua Pria Ini Berakhir Diamankan Satreskrim Polres Kampar

Ia menuturkan pengawasan atas penggunaan dana dilakukan secara berlapis, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Dirinya menyebut bahwa dalam pengawasan ini telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS.

Petunjuk teknis itu antara lain mengatur tentang mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X