Kabar Baik Buat Para Penggiat Kebudayaan, Kemendikbudristek Buka Kesempatan Meraih Dana Indonesiana

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 18 Juli 2023 | 03:19 WIB
Logo Kemendikbudristek
Logo Kemendikbudristek

RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kesempatan para pelaku budaya untuk mendapatkan Dana Indonesiana.

Dana Indonesiana merupakan sebuah program pendanaan bagi pelaku budaya untuk membantu para pelaku budaya berkembang dan meraih prestasi serta menyalurkan ekspresi.

Pendaftaran untuk meraih Dana Indonesiana 2023 ini telah dibuka oleh Kemendikbudristek bagi siapa saja pelaku budaya untuk mendapatkan manfaat Dana Abadi Kebudayaan.

Baca Juga: BI Berkolaborasi Kementerian Keuangan Rilis Data Utang Luar Negeri Indonesia Bulan Mei, Klaim Alami Penurunan

Program pendanaan dari Kemendikbudristek ini diatur langsung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, Senin (17/7/2023) mengatakan bahwa pada program di tahun 2023 ini mengangkat tema Kebudayaan Untuk Hidup Berkelanjutan.

Sesuai dengan tema, program di tahun 2023 ini memang dirancang khusus untuk sektor kebudayaan. Karena itu standar biayanya juga akan lebih sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya.

Baca Juga: Bongkar Toko Milik Orang, Dua Pria Ini Berakhir Diamankan Satreskrim Polres Kampar

"Hasil pengembangan Dana Indonesiana dapat digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel. Pembiayaan untuk kegiatan kebudayaan selama ini masih sangat minim, sehingga berbagai inisiatif dan kreatifitas bidang kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Hilmar mengatakan bahwa, melalui Dana Abadi Kebudayaan diharapkan kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki sehingga berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan tersebut dapat diakomodir dan difaslitasi sebagai investasi jangka panjang.

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kemdikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Baca Juga: Satlantas Polres Rohil Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Dijelaskan dalam prosesnya, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek sebagai Program Management Office yang bertugas mengawal hal-hal bersifat substantif, yakni sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat.

Sementara itu, LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat. Untuk alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan pada tahun 2023 antara lain melebihi angka 200 miliar rupiah.

Program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat meliputi perseorangan, komunitas/organisasi kebudayaan dan Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan. Adapun kategori program layanan yang ditentukan antara lain adalah:

Baca Juga: LAMR Rohil Dikukuhkan, Bupati Afrizal Minta Pengurus Lestarikan Adat Istiadat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X