RIAUMAKMUR.COM - Agar aturan mengenai eksploitasi Pasir Laut atau Sedimentasi Laut dapat dijalankan tanpa merusak ekosistem lingkungan, diperlukan aturan khusus pelaksanaan nya.
Aturan pelaksanaan ini diperlukan agar memberi batas pelaksanaan eksploitasi pasir laut ini tidak sampai merusak lingkungan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI minta kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tata kelola hasil pasir laut tersebut.
Baca Juga: Cara Membuat Kopi Susu Gula Aren ala Cafe
"Kolaborasi perlu agar pengelolaan pasir laut tetap pada jalur mengutamakan kepentingan ekologi sehinnga tidak berdampak buruk pada ekosistem," ungkap Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono, Senin (12/6/2023).
Setelah beberapa lalu Presiden RI Jokowi membuka kembali peluang eksploitasi pasir laut atau sedimentasi laut, kali ini KKP RI mulai meminta peran serta segenap pihak jaga ekosistem laut.
"Di PP itu dikatakan betul, untuk menentukan apakah dia (material) sedimentasi, harus ada Tim Kajian. Dibentuk dulu. Isinya KKP sendiri, Kementerian ESDM, KLHK, perguruan tinggi, Pushidrosal, Kementerian Perhubungan, Pemda, lembaga lingkungan, kumpul, ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, bekerjalah mereka," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua KTNA Riau, Yusri: Bibit Berkualitas dan Akses Pupuk Masih Jadi Kendala Petani Riau
Pembentukan Tim Kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berisikan sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi.
Lalu prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Menurut Menteri Trenggono ada alasan perlunya penerbitan regulasi tata kelola hasil sedimentasi di laut. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan tingginya permintaan material reklamasi di dalam negeri.
Baca Juga: Ini yang Disampaikan Istri Vincent Rompies Saat Jadi Sidang Desta dan Natasha Rizki
Selama ini reklamasi mengandalkan pasir laut yang di beberapa lokasi praktik pengambilannya tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem. Dengan adanya regulasi, kegiatan reklamasi harus menggunakan hasil sedimentasi yang diambil menggunakan alat ramah lingkungan.
"Reklamasi terjadi di seluruh Indonesia. Yang menjadi pertanyaan adalah reklamasi yang sekarang ini dari mana bahan untuk reklamasinya? Pulau dihajar. Kita tangkap di Rupat. Kita stop karena pulau yang disedot. Enggak bisa begini tentunya, merusak lingkungan," tegasnya.
Ia menyampaikan ada banyak keluhan masyarakat, khususnya para nelayan yang terhambat produktivitasnya akibat alur sungai yang mereka lintasi mengalami pendangkalan imbas sedimentasi.
Artikel Terkait
Warga Desa Pasir Ringgit Tolak Penjarahan Sawit KUD Bina Sejahtera
Tiga Pemuka Masyarakat Pasir Ringgit Diduga Diancam dan Diintimidasi Oknum Pengacara
Tiga Tokoh Masyarakat Pasir Ringgit Cabut Kuasa Pengacara Terkait KUD Bina Sejahtera
Biografi Syahrial, Wakil Ketua DPRD Bengkalis yang Pernah Jualan Ikan dan Menambang Pasir
Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga di Desa Pasir Jaya Kabupaten Rokan Hulu
BPBD Riau Kerahkan 2 Helikopter Water Bombing untuk Tangani Karhutla di Pasir Limau Kapas Rohil
Ekspor Pasir Laut Dilarang Masa Megawati, Dibolehkan Jokowi, Susi Pudjiastuti Bersuara
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Tamengi Kritikan Kebijakan Pasir Laut, Walhi Tak Setuju kata Luhut
Jangan Asal Tekan Pedal Gas, Lakukan Hal Berikut Jika Ban Mobil Terjebak Pasir Pantai
PDIP Peringatkan Jokowi Soal Pasir Laut Jangan Rusak Lingkungan