Penambangan Pasir Laut Perlu Aturan Pelaksana Agar Jaga Ekosistem, KKP Diminta Segera Bentuk Itu

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 12 Juni 2023 | 19:32 WIB
Pemerintah Mulai Bolehkan Ekapor Pasir Laut Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (Ilustrasi/pixabay)
Pemerintah Mulai Bolehkan Ekapor Pasir Laut Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (Ilustrasi/pixabay)

Baca Juga: Rahmania Astrini Jadi Bintang Tamu dalam Konser Coldplay, Apa Istimewanya?

Karena itu menurutnya peraturan turunan mendukung pelaksanaan PP nomor 26 tahunm 2023 perlu segera dibentuk dan diundangkan.

Apa yang disampaikan ini turut didukung oleh Anggota Komisi IV DPR TA Khalid yang meminta aturan turunan tersebut segera diselesaikan KKP.

"Dengan adanya panduan, pengelolaan sedimentasi menjadi lebih tertata dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: KKP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X