Warga Desa Pasir Ringgit Tolak Penjarahan Sawit KUD Bina Sejahtera

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Sabtu, 1 April 2023 | 00:23 WIB
Warga Desa Pasir Ringgit.
Warga Desa Pasir Ringgit.

INDRAGIRI HULU - Warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, merasa dirugikan oleh sekelompok warga yang menguasakan kepada oknum pengacara mengatasnamakan masyarakat Desa Pasir Ringgit, melakukan penjarahan sawit milik masyarakat delapan desa yang tergabung dalam KUD Bina Sejahtera

 

Hal ini disampaikan beberapa orang tokoh masyarakat Desa Pasir Ringgit, Abdurrahman Sidik warga Dusun Kampung Baru, Jamaludin dari Dusun Dua dan Syafruddin usai rapat mediasi penyelesaian permasalahan KUD Bina Sejahtera PT Tesso Indah di Mapolres Inhu, Jumat (31/3/2023).

 

Abdurrahman Sidik, Jamaludin dan Syafruddin secara bergantian menyatakan bahwa mereka selaku warga asli Desa Pasir Ringgit yang juga sebagai anggota KUD Bina Sejahtera menyesalkan tindakan sekelompok warga yang memberikan kuasa kepada oknum pengacara sehingga terjadinya pemanenan oleh kebun sawit plasma milik warga delapan desa termasuk milik warga Kecamatan Rengat Barat.

Baca Juga: Buah Habis Dicuri, Ratusan Anggota KUD Bina Sejahtera Nyaris Serang Pencuri Sawit Plasma PT Teso Indah

"Akibat penjarahan mengatasnamakan masyarakat warga desa Pasir Ringgit sejak tanggal 13 Maret 2023 kemarin, pastinya seluruh anggota KUD Bina Sejahtera termasuk warga tujuh desa dari Kecamatan Rengat Barat, sangat dirugikan," ujar Syafrudiin.

 

Dia juga menyatakan bahwa hanya segelintir warga Pasir Ringgit yang mendukung oknum warga dan pengacara melakukan pemanenan sawit KUD Bina Sejahtera, sehingga pihak oknum tersebut membawa preman dari luar daerah yang turut membantu pemanenan sawit.

 

"Sawit yang sudah dipanen dijual mereka kepada salah satu tengkulak sawit. Hasil penjualan sawit itu mereka nikmati. Jika ini terus terjadi maka 2500 lebih warga delapan desa tidak akan mendapat hasil lagi dari lahan plasma PT Tesso Indah," sebutnya.

 

Baik Syafruddin, Abdurrahman dan Jamaluddin juga menyatakan bahwa sebanyak 389 orang anggota KUD Bina Sejahtera Desa Pasir Ringgit, tidak seluruhnya memberikan kuasa kepada oknum pengacara seperti yang dilakukan segelintir oknum warga.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X