Dishub Pekanbaru Akan Sosialisasi Larangan Kendaraan Barang Masuk Kota, Efektif?

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:34 WIB
Kendaraan Barang Masuk Kota Pekanbaru
Kendaraan Barang Masuk Kota Pekanbaru

PEKANBARU - Masyarakat Pekanbaru merasa resah dengan adanya aktivitas kendaraan truk masuk kota.

Aktivitas truk masuk kota di Kota Pekanbaru sudah kerap terjadi dan serasa ada pembiaran dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang memiliki wewenang.

Aktivitas kendaraan angkutan barang melintasi jalanan kota kerap tampak diseputaran Jalan Arifin Ahmad, Jalan HR Soebrantas, Jalan Riau, Jalan Soekarno Hatta.

Baca Juga: Dalam Hitungan Jam, MV FLOWER Jisoo BLACKPINK Tembus 8,3 Juta Penonton

Bahkan jalan protokol Kota Pekanbaru yakni Jalan Sudirman Kota Pekanbaru tak luput dari aktivitas kendaraan barang.

Penuh harap masyarakat akan aktivitas ini ditindak tegas dalam rangka kenyamanan berlalu lintas.

Menanggapi hal tersebut Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan berupaya mengatasi hal tersebut.

Baca Juga: Tetap Bugar Selama Puasa, Ini Jenis Olahraga Yang Bisa Kamu Lakukan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menanggapi ini mengatakan dinas sudah berkordinasi dengan Ditlantas Polda Riau serta Forum Lalu Lintas Provinsi Riau terkait truk barang masuk kota.

Menurutnya upaya pengaturan aktivitas truk barang ini diamini oleh Ditlantas Polda Riau dan Forum Lalu Lintas Provinsi Riau.

"Ini direspon positif ditlantas dan jajaran, dan dalam pelaksanaannya sedang kita sesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, pengumuman, dan nanti satu minggu kedepan akan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik," ungkapnya dikutip dari Pekanbaru.go.id, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Berbagi Takjil Gratis, PPP Inhu Gandeng Anak Muda, Ini Alasannya

Ia menuturkan, kebijakan ini hanya mengatur jalur dan waktu supaya semua bisa mendapatkan ruang.

"Jadi ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam berlalu lintas," imbuhnya.

Aturan pelarangan angkutan barang masuk kota tidak memihak kepada siapapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X