Aturan ini ada karena jalan dalam KotaPekanbaru tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas 8 ton.
Upaya ini dirasa kurang oleh masyarakat Pekanbaru yang kerap melintas di Jalan HR Soebrantas bernama Rahmat. Menurutnya upaya sosialisasi akan kurang efektif untuk mencegah aktivitas truk barang masuk kota.
Dengan adanya aktifitas kendaraan barang masuk dijalanan ibukota, kerusakan jalan di Kota Pekanbaru tentu bertambah parah.
Artikel Terkait
Menjawab Kebutuhan Warga Pekanbaru, Ida Yulita Susanti Apresiasi Langkah Gubernur Bangun SMAN Baru di Panam
Cuma Rp 100ribu, Nikmati Hidangan Nusantara dan Timur Tengah di Hotel BATIQA Pekanbaru
Imigrasi Pekanbaru Amankan 3 WNA Malaysia, Anehnya Ada yang Punya KTP dan KK Bengkalis