Aturan Baru Harga Rumah Subsidi Diterbitkan, Apa yang Terbaru?

photo author
Fadly Ibrahim, Riau Makmur
- Selasa, 20 Juni 2023 | 13:25 WIB
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang harga terbaru penjualan rumah bersubsidi.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang harga terbaru penjualan rumah bersubsidi.

RIAUMAKMUR.COM — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang harga terbaru penjualan rumah bersubsidi.

PMK tentang harga rumah bersubsidi itu ditetapkan pada 9 Juni, dan menjadi angin segar bagi pengembang rumah subsidi.

Aturan ini disesuaikan dengan PMK Nomor: 60/PMK.010/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan adanya aturan PMK harga rumah subsidi ini, akan mencabut PMK Nomor 81 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Mei 2019

Selama ini, harga rumah bersubsidi masih menggunakan aturan PMK Nomor 81 tahun 2019 dan Kepmen PUPR No 242/KPTS/M/2020 yang dikeluarkan pada Maret 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan PMK baru diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, dan menjaga keberlanjutan program dan fiskal.

“RPJMN 2020-2024 pemerintah menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen. Sebagai informasi, target penyaluran dana FLPP tahun 2023 sebanyak 229.000 unit senilai Rp25,18 triliun,” katanya seperti dilansir dari Bisnis.com.

Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta untuk setiap unit rumah.

Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah. 

PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai Rp234 juta untuk tahun 2023.

Kemudian batasan harga jual maksimal rumah tapak diberikan pembebasan PPN di tahun 2024 sebesar Rp166 juta sampai Rp240 juta untuk masing-masing zona. 

Jika pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti rerata kenaikan biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan indeks harga perdagangan besar.

“Sejak berlakunya FLPP tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi,” katanya.

 Selain dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadly Ibrahim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X