Ini Aturan Terbaru Melakukan Perjalanan Usai Pandemi Covid 19

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 13 Juni 2023 | 18:47 WIB
KAI Keluarkan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Tanpa Masker Mulai 12 Juni 2023 (FOTO: DOK HUmas KAI Daop 4 Semarang)
KAI Keluarkan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Tanpa Masker Mulai 12 Juni 2023 (FOTO: DOK HUmas KAI Daop 4 Semarang)

RIAUMAKMUR.COM - Merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.

Ada sejumlah penyesuaian dilakukan dalam aturan perjalanan baik darat, laut dan udara.

Ini merujuk juga pada Pidato Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang telah membebaskan aturan bermasker.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Layanan Digital Birokrasi Cepat dan Tidak Berbelit-belit

Aturan perjalanan semakin diperlonggar dengan masa transisi endemi ini.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan empat surat edaran yang didalamnya berisikan 5 inti aturan perjalanan.

Aturan ini untuk diikuti setiap orang yang melakukan perjalanan melalui jalur laut, udara, darat dan perkeretapaian.

Baca Juga: Resmi Diumumkan, Berikut ini Daftar Harga All New Yaris Cross

Adapun aturan tersebut yakni: 

1. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

2. Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: Sama-sama Menang Dramatis, Dua Wakil Indonesia Ini Melaju ke 16 Besar Indonesia Open 2023

3. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Adapun bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X