RIAUMAKMUR.COM - Merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
Ada sejumlah penyesuaian dilakukan dalam aturan perjalanan baik darat, laut dan udara.
Ini merujuk juga pada Pidato Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang telah membebaskan aturan bermasker.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Layanan Digital Birokrasi Cepat dan Tidak Berbelit-belit
Aturan perjalanan semakin diperlonggar dengan masa transisi endemi ini.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan empat surat edaran yang didalamnya berisikan 5 inti aturan perjalanan.
Aturan ini untuk diikuti setiap orang yang melakukan perjalanan melalui jalur laut, udara, darat dan perkeretapaian.
Baca Juga: Resmi Diumumkan, Berikut ini Daftar Harga All New Yaris Cross
Adapun aturan tersebut yakni:
1. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
2. Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga: Sama-sama Menang Dramatis, Dua Wakil Indonesia Ini Melaju ke 16 Besar Indonesia Open 2023
3. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Adapun bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.
Artikel Terkait
Covid-19 di Indonesia Naik Lagi, Tembus Hingga 1.000 Kasus Per Hari
Varian Baru Covid-19 Arcturus Serang Anak-Anak, Kasus Tertinggi Terjadi di Negara Ini
Diskes Riau Masih Tunggu Arahan Resmi dari Pusat Terkait Penyebaran Varian Baru Covid-19 Acrturus
Awas, Ini Ciri-ciri Gangguan pada Mata Akibat Covid-19 Varian Arcturus
Kasus Positif Covid-19 Varian Arcturus di Indonesia Bertambah Jadi 7 Orang
Penyebaran Covid-19 Meningkat, Presiden Jokowi Ingatkan Kembali Pentingnya Vaksinasi
Hardiknas 2 Mei 2023, Kok Gubernur Syamsuar Bicara Soal Covid - 19
WHO Umumkan Covid - 19 Berakhir, Kemenkes Cemaskan Lansia dan Pasien Komorbid
Guys, Benarkah Covid - 19 Hanya Jadi Penyakit Flu Biasa Setelah WHO Cabut Status Pandemi
Transisi Endemi Covid-19, Bandara AP II Pekanbaru Terapkan Aturan Protokol Kesehatan