Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Lapangan Bola Desa Kualu

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 4 Desember 2023 | 08:05 WIB
AL (24) Warga Dusun 1 Kualu Desa Kualu Kecamatan Tambang tidak berkutik saat ditangkap Polsek Tambang karena Narkoba (Polsek Tambang)
AL (24) Warga Dusun 1 Kualu Desa Kualu Kecamatan Tambang tidak berkutik saat ditangkap Polsek Tambang karena Narkoba (Polsek Tambang)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - AL (24) Warga Dusun 1 Kualu Desa Kualu Kecamatan Tambang tidak berkutik saat unit reskrim Polsek Tambang menangkapnya, pasalnya pelaku terbukti memiliki Narkoba jenis sabu, Kamis (30/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di lapangan bola di Dusun IV Tanjung Kudu, Desa Kualu Kecamatan Tambang. Pelaku diduga pengedar dan pemakai barang haram tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Pendaki Gunung Marapi Sumatera Barat Berhasil Turun Dengan Selamat, Namun Ada Alami Luka

Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani mengatakan benar pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yaitu satu plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu-sabu, bong dan HP pelaku.

Penangkapan pelaku ini berawal sekitar pukul 18.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lapangan bola kaki Dusun Tanjung Kudu Desa Kualu sering transaksi narkotika jenis sabu sabu.

"Mendapat informasi tersebut, tim lalu melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Ditengah Kondisi Darurat Akun Instagram BPBD Bukittinggi Diretas Menyebarkan Kabar Korban Meninggal

Selanjutnya, Tim berhasil mengamankan pelaku di lapangan bola tersebut.

"Pelaku yang berhasil diamankan tersebut kita lalu penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat dan ditemukanlah satu plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong milik pelaku," terangnya.

Atas apa yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Mulanya Bercanda, Video Detik-detik Ibu Meninggal di Sandaran Putrinya Viral, Sang Putri Minta Ini Kepada Netizen

Pelaku sampai di Polsek langsung di interogasi, pelaku mengakui bahwa Narkotika yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya adalah benar miliknya dan narkotika tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari WI.

"Pelaku juga mengakui telah menjual narkotika tersrbut. Pelaku WI sudah masuk jadi DPO Polsek Tambang," pingkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X