Penerapan Aturan Pengisian MDAC Dilonggarkan Hingga 1 Januari 2024, Pendatang Saat Ini Boleh Isi Saat Tiba di Bandara

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 7 Desember 2023 | 21:24 WIB
Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) (imigresen-online)
Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) (imigresen-online)

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Malaysia beri kelonggaran pada pengisian Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) bagi para pendatang asing Malaysia.

Sebelumnya secara ketat imigrasi Malaysia memberlakukan aturan baru bahwa pengunjung asing Malaysia wajib mengisi MDAC minimal 3 hari sebelum keberangkatan ke Malaysia.

Baca Juga: Suvi Aulia, Siswa MAN Insan Cendekia Siak Ini Juara 3 Lomba Puisi Iconfest 2023

Namun kemudian Imigrasi Malaysia memberi waktu mundur penerapan MDAC sebelum keberangkatan ke Malaysia.

1 Januari 2024 aturan ini akan diberlakukan secara ketat oleh negara tersebut.

Menurut laporan dari Malay Mail, kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan proses kedatangan wisatawan ke Malaysia.

Baca Juga: Rakorwasda 2023, Pemprov Riau Maksimalkan Peran Pengawasan Internal

Selain itu ini juga bertujuan meningkatkan layanan Departemen Imigrasi.

Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, Kamis (7/12/2023) mengatakan bahwa saat ini aturan pengisian MDAC sudah berlaku namun pengunjung asing bisa mengisinya saat sampai di Bandara.

"Pengisian di saat sampai hanya akan diperbolehkan hingga 31 Desember 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau Raih Kategori Sangat Baik Penyediaan Sarpras Ramah Kelompok Rentan 2023

Pada 1 Januari 2023 pendatang sudah harus mengisi 2 sampai 3 hari sebelum keberangkatan ke Malysia.

Memundurkan pemberlakuan aturan ini dilakukan mengingat aturan yang masih baru dan belum banyak yang tahu.

"Pengisian MDAC ini penting untuk memastikan aspek kemanan dan pelaksanaan kebijakan Liberasi Visa Malaysia berjalan sesuai aturan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X