AHN Minta Kontrak PPPK di Perpanjang Hingga Batas Usia Pensiun

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 4 Januari 2024 | 11:10 WIB
Foto Ilustrasi - Ada kebijakan bersiap tenaga honorer diangkat ASN PPPK 2024 (Instagram @noviarianiy)
Foto Ilustrasi - Ada kebijakan bersiap tenaga honorer diangkat ASN PPPK 2024 (Instagram @noviarianiy)

RIAUMAKMUR.COM - Alianis Honorer Nasional (AHN) mendrong upaya penghilangan dikotomi antara PNS dan PPPK yang berkaitan dengan sistem kontrak bagi tenaga PPPK.

AHN mendorong untuk dilakukannya kontrak panjang atau perjanjian kerja dalam jangka waktu panjang pada tenaga PPPK, seperti jangka waktu Batas Usia Pensiun (BUP).

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo, Rabu (3/1/2024) memaparkan bahwa sistem kontrak yang berlaku saat ini rasanya tidak manusiawi.

Baca Juga: Image-nya Sudah Melekat Banget, YoonA SNSD Kembali Perbarui Kontrak dengan Agensi SM Entertainment Untuk Ketiga Kalinya

Dirinya beranggapan bahwa sistem kontrak ini sama saja seperti honorer namun dalam kemasan berbeda.

Dia menambahkan bila tetap diberlakukan sebaikya hingga batas usia pensiun (BUP).

Baca Juga: Pakai Sepatu Bots Terasa Kurang Nyaman, Begini Caranya Buat Nyaman Dipakai

Ia pun meminta sistem kontrak sebaiknya ditiadakan atau bila tetap dipakai maka dalam waktu jangka panjang hingga mencapai batas usia pensiun (BUP).

Sebelumnya Ditjen GTK sempat menyampaikan gagasan untuk menghilangkan dikotomi antara PNS dan PPPK yang disampaikan ke Kemenpan RB.

Baca Juga: Dipimpin Seventeen, BTS dan Stray Kids, Inilah Daftar 30 Artis KPop dengan Penjualan Album Terlaris Sepanjang Masa di Hanteo

Langkah itupun didukung oleh AHN untuk dapat direalisasikan.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN.

Baca Juga: Setelah 11 Etnis Rohingya Diamankan, Kedapatan 6 Lagi Warga Etnis Rohingya di Dumai, Sudah Diserahkan ke Pihak Imigrasi

Hal tersebut ditargetkan tuntas pada April 2024 mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X