RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar selama berlangsungnya tahapan kampanye melakukan pengawasan dan pencegahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 agar berjalan dengan aman dan damai.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah didampingi Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Miki AB, Selasa (16/01/2024) menegaskan bahwa Bawaslu Kampar melakukan pengawasan setiap tahapan pada Pemilu tahun 2024 termasuk pada masa tahapan kampanye.
"Sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilu tahun 2024, yakni pada tanggal 28 November 2023 lalu, sampai sekarang Bawaslu Kampar bersama jajaran Panwaslu, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) terus melakukan pengawasan," tegasnya.
Selain pengawasan, Bawaslu Kampar juga melakukan pencegahan untuk menekan terjadinya pelanggaran Pemilu di masa kampanye Pemilu 2024, khususnya di kabupaten Kampar dan salah satunya dalam bentuk himbauan.
Syawir menuturkan Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran, pengawasan setiap tahapan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses.
Adapun hasil pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Kampar hingga saat ini sudah ada beberapa laporan dan temuan yang di proses Bawaslu Kampar.
"Sampai saat ini pada masa kampanye terdapat dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu berupa laporan dugaan akun media sosial media Facebook palsu," ujarnya.
Ditambahkannya ada juga laporan terkait perusakan kaca mobil setelah kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II di Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir dan dua Informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat berupa informasi awal terkait video dugaan ujaran kebencian di akun Tiktok, informasi awal terkait video pembagian uang oleh salah satu Caleg DPRD Kabupaten Kampar.
"Dua laporan dan dua informasi awal dari masyarakat dugaan pelanggaran Pemilu ini tidak dilakukan registrasi terkait laporan dan informasi awal tersebut karena laporan dan informasi awal yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil dan materil," ujarnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kampar Miki AB menuturkan Bawaslu Kabupaten Kampar telah melakukan pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Kabupaten Kampar pada tanggal 07 Januari 2024 kemarin.
Dari situ, sebanyak 17 parpol telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye dan dari 17 partai yang telah melaporkan tersebut hanya sebanyak 3 partai yang diterima dan dinyatakan lengkap dan selebihnya dikembalikan.
Artikel Terkait
Camat Siak Diduga Intervensi Pemilu, Bawaslu Riau Minta ASN Netral dan Jaga Netralitas
Dekatkan Diri dengan Media, Bawaslu Kota Pekanbaru Gelar Coffee Morning
Berkaca dari Kasus di Rupat dan Siak, Bawaslu Pekanbaru Pastikan Awasi Netralitas ASN
Bawaslu Pekanbaru Minta Partai Politik Lakukan Edukasi Politik Untuk Meminimalisir Pelanggaran Pemilu
Inilah Lokasi Posko dan Hotline Pengaduan Bawaslu Kuansing
Kades se- Indragiri Hilir Diduga Diminta Kumpulkan Suara Untuk Oknum Anggota DPR RI dan Kerabatnya, Bawaslu Riau Ingatkan Potensi Pelanggaran
Lowongan Kerja 2.756 Pengawas Tempat Pemungutan Suara PTPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Bawaslu Pekanbaru hingga 31 Desember 2023
Bawaslu Kota Pekanbaru Akan Rekrut 2.756 Orang Pengawas TPS, Ini Link Pendaftaran beserta Beserta Besaran Gaji
Lowongan Kerja Bawaslu Siak, Butuh 1.369 Tenaga Pengawas TPS Pemilu 2024
Langgar Aturan, Bawaslu Amankan Seratusan APK di Kota Pekanbaru, Ada yang Nempel di Pohon dan Tiang Listrik