RIAUMAKMUR.COM - Sembilan bakal calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menggugat proses seleksi pemilihan kades. Namun, polemik tersebut saat ini telah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Inhil.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut baik putusan sela yang disampaikan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan itu, dengan artian pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim sudah sangat tepat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan, pertimbangan hukum yang disampaikan dinilai sangat tepat demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Gugatan yang disampaikan oleh sembilan para bakal calon kepala desa di Inhil itu terhadap Bupati Inhil, Sekdakab Inhil, Kesbangpol Inhil, Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri R.I sudah diputuskan oleh PN Tembilahan. Di mana gugatan yang disampaikan tidak dapat diterima," kata Yan Dharmadi.
Berdasarkan putusan tersebut, kata Yan, maka tahapan-tahapan yang dilaksanakan pada pemilihan kepala desa di Inhil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kemudian disatu sisi, tim yang sudah dibentuk oleh Bupati Inhil sudah berjalan sesuai prosedur dan regulasi.
"Sehingga gugatan para bakal calon kepala desa yang melakukan gugatan itu sudah terbantahkan di PN Tembilahan. Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam pemilihan kepala desa sudah benar, dimana sudah ada unsur independen yang terdiri dari Akademisi dan tim lainnya," tegasnya.
- Baca Juga: Pemprov Riau Usulkan 2.608 NIP PPPK ke BKN
Dengan adanya gugatan tersebut, pihaknya juga berharap hal tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah kabupaten lainnya.
Karena itu, pihaknya menyarankan agar tidak terjadi dinamika dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, hendaknya dapat diperkuat dari sisi tim penyelenggara pemilihan kepala desa untuk memitigasi risiko terjadinya gugatan. Hal tersebut guna menghindari potensi-potensi permasalahan yang akan terjadi.
Terkait kondisi di sembilan desa tersebut, berdasarkan laporan yang pihaknya terima bahwa saat ini kepala desa terpilih sudah dilakukan pelantikan dan kondisi masyarakat di desa tetap kondusif.
"Hal tersebut membuktikan bahwa polemik pemilihan sembilan kepala desa di Inhil telah selesai, dan masyarakat dalam kondisi kondusif," sebutnya.
Untuk diketahui, para calon kepala desa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon kepala desa di Inhil. Adapun sembilan desa tersebut yakni Desa Keramat Jaya, Desa Air Balui, Desa Bangun Harjo Jaya, Desa Jerambang, Desa Tunggal Rahayu Jaya, Desa Batang Tumu, Desa Teluk Kabung, Desa Pungkat dan Desa Igal.
Karena tidak lagi dapat mencalonkan diri menjadi kepala desa, kemudian para bakal calon tersebut melayangkan gugatan ke Pemerintah Kabupaten Inhil, Gubernur Riau dan juga Kemendagri.
Artikel Terkait
Pemprov Riau Belum Umumkan Hasil Seleksi PPPK, Ini Penyebabnya
Mendikbudristek RI Apresiasi Pemprov Riau Lakukan Upaya Pelestarian Kebudayaan
Daftar Pegawai Berprestasi 2023 di Pemprov Riau, Dapat Penghargaan dari Gubri Edy Natar Nasution
Rakor Nataru Pemprov Riau: Gubri Edy Natar Nasution Ingatkan Siaga dan Koordinasi untuk Kondisi Optimal
Pemprov Riau Bakal Bangun Museum Perjuangan Pejuang Masyarakat untuk Kenang Jasa Pahlawan
2.465 Peserta Lulus Seleksi PPPK Guru dan Teknis Pemprov Riau 2023
Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Riau Belum Diumumkan, Ini Alasannya
BPD dan Kades Dapat Bantuan Sepeda Motor dari Pemprov Riau, Masing-masing 1 Unit
Daftar Nama Kepala Dinas dan Pejabat Pemprov Riau yang Baru Saja Dilantik Gubri Edy Natar Nasution
Gubri Edy Natar Nasution Minta Pejabat Eselon II Pemprov Riau Sukseskan Visi Misi Gubernur 2019-2024
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Kampar, Ini Lokasinya
Ini Pesan Tegas Gubri Edy Natar Nasution untuk ASN Pemprov Riau di Awal Tahun 2024
OPD Pemprov Riau Diminta Buat Program Unggulan Pro Rakyat
Sekda SF Hariyanto Pimpin Sertijab 21 Pejabat Pemprov Riau
Yan Dharmadi: Pemprov Riau Komit Berikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Tahun 2024
Mutasi Besar-besaran di Pemprov Riau, Paripurna DPRD Riau Hujan Interupsi, Eddy Yatim: Seperti Ada Dendam Terpendam
Pembangunan Flyover Simpang Panam, Pemprov Riau Siapkan Dana Rp 70 Miliar untuk Tahap Pembebasan Lahan
Pemprov Riau Terima Bantuan Dana Siap Pakai Rp350 Juta untuk Tangani Banjir
Pemprov Riau Sudah Serahkan Hasil Evaluasi Draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru