Pemerintah Kabupaten Kampar Minta Detail Rencana Tata Ruang di Desa Karya Indah ke Kementerian ATR BPN

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Kampar Minta Detail Rencana Tata Ruang di Desa Karya Indah ke Kementerian ATR BPN (Diskominfo Kampar)
Pemerintah Kabupaten Kampar Minta Detail Rencana Tata Ruang di Desa Karya Indah ke Kementerian ATR BPN (Diskominfo Kampar)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar meminta kejelasan terkait Desa Karya Indah yang berbatasan dengan Pekanbaru dan berada di Kecamatan Tapung.

Pj.Bupati Kampar, Hambali, SE,MH, meminta kepada Kementerian Agraria dan Tatat Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) agar segera memberikan persetujuan substansi terkait tata ruang Desa Karya Indah.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Kmapar dalam koordinasi lintas sektor terkait rencana detail tata ruang yang dilaksanakan di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Penderita Diabetes Takut Konsumsi Buah-buahan Karena Bisa Bikin Gula Darah Naik, Ini Tiga Buah Manis yang Aman Dikonsumsi

Permintaan ini disampaikan kepada Kementerian ATR BPN agar Desa yang lokasinya berbatasan langsung dengan Kota Pekanbrau ini jelas peruntukan daerahnya.

Rencana detail tata ruang ini diperlukan agar ada kejelasan hukumnya karena Pemerintah Kabupaten Kampar akan membentuk Ranperdanya.

Baca Juga: Lah Jaleh Sakik Paruik, Kapalo nan Bauruik, Ini Lirik Lagu Lengkap Ayu Amanda Berjudul Salah Ubek

"persetujuan ini sangat penting sekali artinya bagi kami terutama terkait penataan ruang perkotaan di Desa Karya Indah yang sedang berkembang serta berdampingan dengan Kota Pekanbaru dan ada juga trase kereta api dan jalur jalan tol Pekanbaru-Rengat," bebernya.

Ia mohon dengan segera persetujuan substansi dan juga meminta bantuan teknis selanjutnya" ujarnya.

Baca Juga: Alah Batahun Rantau Manjadi Labuhan Hiduik, Ini Lirik Lagu Lengkap Adim MF Berjudul Taragak Pulang

Menanggapi apa yang menjadi permintaan dan masukan ke Pj Bupati Kampar ini, Pimpinan rapat Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM Jafung Penata Ruang Ahli Utama, dalam katerangannya mengatakan bahwa Kementerian tentunya akan segera mengeluarkan izin bagi wilayah-wilayah yang sudah memenuhi syarat.

Dirinya mewanti-wanti kepada kepala daerah agar berhati-hati dalam pemanfaatan tata ruangnya, harus yakin sekali terkait KKPR, (Kesesuaian Penguatan Pemanfaatan Ruang), dan untuk kawasan yang sudah sesuai tolong langsung dikunci di RDTRnya agar tidak adalagi perubahan kedepannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X