RIAUMAKMUR.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat.
Inpres ini juga merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Setkab ini ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah.
Kepada para jajaran tersebut, Presiden memerintahkan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
1. melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui:
a. perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan sambungan rumah (SR) dan penyediaan air baku; dan
b. penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) dari instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) terbangun;
2. merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan nonteknis, termasuk kesiapan anggaran, pemeliharaan, regulasi, kelembagaan, dan kesiapan masyarakat untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;
3. menyusun kebijakan, program, dan kegiatan keberlanjutan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik;
4. memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan
5. melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.
Selain itu, Presiden juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada masing-masing jajaran sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.
“Mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini,” ditegaskan Presiden dalam Inpres 1/2024 ini.
Presiden menyebutkan, pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Tinjau Pusat Pelatihan PSSI, Presiden Jokowi: Mei Selesai, Juni Dipakai
Presiden Jokowi Optimistis Upacara HUT Ke-79 RI Digelar di IKN
Presiden Jokowi: Pembangunan Masjid Negara IKN Representasikan Kemajemukan Indonesia
Presiden Jokowi Luncurkan Nusantara Logistics Hub Pos Indonesia di IKN
Prabowo: Pak Jokowi Sosok yang Mengajak Persatuan
Prabowo: Kami Siap Lanjutkan Semua Strategi dan Program Pak Jokowi
Di Hadapan Warga Subang, Prabowo Tegaskan Bakal Teruskan Program Jokowi
Bertemu Ketua Majelis Nasional Vietnam, Presiden Jokowi Bahas Kerja Sama Energi Terbarukan hingga Antarparlemen
Saat Presiden Jokowi dan Presiden Vietnam Saksikan Pertunjukan Seni dan Pencak Silat
Presiden Jokowi Resmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang
Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Mungkid Magelang
Presiden Jokowi Resmikan 7 Ruas Jalan Daerah di DIY
Presiden Jokowi Apresiasi Sambutan Baik UMKM Terhadap Program Mekaar
Ide Program Air Bersih Prabowo Berawal Dari Aspirasi Masyarakat saat Kunjungan bersama Jokowi
Presiden Jokowi dan Sekjen MHM Bahas Peran Ulama Hadapi Tantangan Global dan Persaudaraan Manusia
Presiden Jokowi : Petani Bisa Gunakan KTP Beli Pupuk
Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pemerataan Pembangunan Melalui Dana Desa
Presiden Jokowi Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan dan BLT El Nino di Banyumas
Presiden Jokowi Groundbreaking Kampus II Universitas Muhammadiyah Purwokerto