RIAUMAKMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) sebelum masuknya tahapan masa tenang.
Sebagai informasi, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 11-13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, didampingi Komisioner Muhamad Hafit yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, menyebutkan bahwa masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Baca Juga: Cegah 'Jual-Beli Suara', Bawaslu Ingatkan Pemilih Tak Jepret Kertas Suara di Bilik TPS
"Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat sebelum masa tenang," ujar Syamsurizal, saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti, Kamis (8/2/2024) sore.
Diungkapkan dia, bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada ketua partai politik di Kepulauan Meranti peserta pemilu 2024.
Kemudian, imbauan juga telah disampaikan kepada tim kampanye atau pelaksanaan kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi Riau.
Baca Juga: Reses Bukan Ajang Kampanye, Bawaslu Riau Ingatkan Anggota DPRD tentang Ancaman Pidana
Selain itu, juga disampaikan kepada calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti agar menertibkan atau menurunkan APK yang terpasang sebelum masuknya tahapan masa tenang Pemilu 2024.
"Imbauan ini kami sampaikan sebagai langkah pencegahan agar peserta pemilu tahun 2024 tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin itu.
Artikel Terkait
Visitasi Keterbukaan Informasi Pemilu, Komisi Informasi RI Kunjungi KPU, Bawaslu dan Partai Politik di Riau
Satgas Tindak OMB LK Brimobda Polda Riau Laksanakan Patroli dan Pengaman Pemilu 2024
ASN Lakukan Intervensi dan Intimidasi di Pemilu 2024, Bawaslu Riau Minta Masyarakat tak Segan Melapor dan Ingatkan Sanksi Kepada ASN tak Netral
Presiden Jokowi Tegaskan Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat pada Pemilu
Presiden Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Polresta Pekanbaru Pasang Spanduk Imbauan Ayo Nyoblos di Pemilu 2024
TNI-Polri dan Panwascam Rimba Melintang Gelar Patroli Sukseskan Pemilu
Pemilu 2024, Gubri Minta Masyarakat Gunakan Hak Suara dengan Bijak
Polresta Pekanbaru Gelar Apel Sarana dan Prasarana Pemilu 2024
Polda Riau Pastikan Pasokan BBM dan Gas LPG Subsidi Aman Jelang Pemilu 2024