Masa Tenang, APK Peserta Pemilu 2024 di Rohil Mulai Ditertibkan

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 21:41 WIB
Ilustrasi, salah seorang Ketua Panwascam di Kota Pekanbaru yang menertibkan APK di Pekanbaru.
Ilustrasi, salah seorang Ketua Panwascam di Kota Pekanbaru yang menertibkan APK di Pekanbaru.

RIAUMAKMUR.COM - Polres Rokan Hilir (Rohil) membantu menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.  Penertiban dilakukan karena sudah masuk masa tenang jelang pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pihaknya siap mem-backup Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kami siap membantu dalam pelaksanaan penertiban APK peserta pemilu. Sifatnya hanya mem-backup tugas Bawaslu dan Satpol PP," ujar Andrian, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga: Koordinasi Intelkam Polda Riau Dengan Vihara di Perayaan Imlek, Masyarakat Budha Siap Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Hal itu sudah dibahas dalam rapat persiapan penertiban APK Pemilu 2024 di Media Center Kantor Bawaslu Rohil, Jumat (9/2/2024). Rapat dihadiri pihak Polres Rohil, Bawaslu, Kodim 0321/Rohil dan pemda. 

Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri menambahkan, Bawaslu telah diminta untuk mengajukan surat permohonan personel untuk melaksanakan penertiban.

"Polres membantu. Pelaksanaan penertiban APK itu menjadi tanggung jawab pihak Bawaslu  dan jajaran serta dari jajaran Satpol PP," ucapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah menyebut kampanye Pemilu 2024 terakhir dilaksanakan Sabtu ini.  Setelah itu, semua APK peserta pemilu harus ditertibkan.

Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. "Semua alat peraga harus ditertibkan pada hari itu," kata dia.

Zubaidah  mengharapkan  kepada Dinas Perhubungan menertibkan branding caleg dan capres yang ada di kendaraan bermotor. Bawaslu juga menyurati partai politik agar menurunkan APK mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X