RIAUMAKMUR.COM - Kasus penipuan yang mengatasnamakan Promedia kembali terjadi di lini masa media sosial. Kelompok penipu tersebut mengklaim, mereka merupakan bagian dari PT Promedia Teknologi Indonesia dengan mengatasnamakan perusahaan Pospro Teknologi Indonesia.
Dari berbagai laporan yang masuk ke nomor Whatsapp dan direct message (DM) Instagram resmi Promedia, para korban menanyakan terkait Pospro yang terindikasi melakukan penipuan lewat program “tugas” di grup Whatsapp.
Penipuan tersebut berlangsung di grup Whatsapp dan Telegram dengan iming-iming, tugas yang selesai dikerjakan oleh korban akan dibayar dengan nominal yang cukup fantastis. Untuk mendapatkan bayaran tersebut, para korban diminta untuk login ke website https://togxo.com dan mengisi saldo poin sebagai salah satu syarat agar revenue dari tugas yang telah dikerjakan dapat dicairkan.
Iming-iming yang ditawarkan beragam, mulai dari Rp10,000 per sekali like, hingga Rp300,000 untuk tugas yang dilakukan sebanyak 15 kali berturut-turut. Tugas yang diberikan beragam, mulai dari menyukai postingan di Instagram, menonton tayangan video di Youtube, hingga me-repost postingan di akun media sosial korban.
Salah satu korban yang melaporkan via Whatsapp Promedia mengungkapkan, ia telah tertipu nominal uang sebanyak Rp500,000. Kebanyakan para korban merasa tertipu karena setelah mengisi saldo sebanyak nominal yang diminta, pencairan revenue yang berkali-kali lipat dari saldo top-up sulit dilakukan.
Bahkan ketika melakukan komplain melalui grup whatsapp kelompok penipu tersebut, para korban di-ghosting dengan cara diblokir nomor ponsel hingga akun media sosialnya oleh penipu tersebut.
Surat OJK Palsu Mengatasnamakan CEO Promedia sebagai pemilik Pospro Teknologi Indonesia
Selain tindakan penipuan yang disebutkan di atas, ada korban yang melaporkan kelompok penipu tersebut melakukan pelecehan seksual dengan meminta foto tidak senonoh sebagai salah satu syarat pencairan revenue dari tugas.
Guna meyakinkan para korbannya, kelompok yang mengatasnamakan Pospro Teknologi Indonesia tersebut menggunakan identitas Promedia mulai dari logo, alamat, hingga program.
Bahkan kelompok penipu tersebut memalsukan surat keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mencatut alamat kantor serta nama Chief Executive Officer (CEO) Promedia, Agus Sulistriyono.
Setelah tim Promedia memeriksa surat tersebut, tidak ditemukan nama Pospro Teknologi Indonesia di database Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka, sudah dipastikan bahwa surat itu palsu dan mencoreng nama CEO Promedia karena dicatut sebagai pemilik.
Karena penggunaan identitas tersebut, banyak korban yang percaya bahwa Pospro Teknologi Indonesia merupakan bagian dari Promedia Teknologi Indonesia. Faktanya, PT Promedia Teknologi Indonesia tidak memiliki rekanan agency atau anak perusahaan dengan nama Pospro Teknologi Indonesia.
Sebelumnya, Promedia telah memberikan klarifikasi di media sosial dan situs media resmi mitra Promedia, bahwa Promedia tidak pernah memiliki program di luar website promediateknologi.id yang dapat dilihat di akun Instagram, Facebook, Linkedin, dan mitra official Promedia.***
Artikel Terkait
Luncurkan MV Revenge yang Penuh Ketegangan dan Misteri, Akting Anggota (G)I-DLE Disebut Bikin Merinding
BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Riau Tahun 2024 Tumbuh hingga 4,8 Persen, Ini Faktor Penyokongnya
Line Up dan Head to Head Tim Beregu Putra Indonesia vs China BATC 2024, Chico vs Weng Hongyang
Ini Kata BI Soal Strategi dan Penguatan Program Pengendalian Inflasi di Riau Tahun Ini
BI Optimis Inflasi Riau Tahun 2024 Terkendali dan Melandai
Tampil Misterius di Teaser Singkat MV EASY, Netizen Korea Akui Penasaran dengan Lagu Utama LE SSERAFIM Kali Ini
Disebut Sebagai Salah Satu Drama Sempurna di Awal Tahun Ini, Cnetz Tak Setuju dengan Skor Douban Amidst a Snowstorm of Love yang Tak Sampai 7 Poin
Kalah Nyesek Dari China, Indonesia Cetak Sejarah Gagal Amankan Medali BATC 2024
Unit Intel Kodim 0313/Kpr Bantu Kejaksaan Agung RI Tangkap DPO Kasus Rekening Gendut
Semifinal Beregu Putri BATC 2024: Line Up dan Head to Head Indonesia vs Thailand