d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta
f. bekerja sama dengan perusahaan pers.
Baca Juga: Disdik Riau Lagi Memproses Penempatan Guru PPPK
“Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal & Ayat 1 dan 2.
Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.
“Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independen,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Sekdaprov SF Haryanto Jabat Plh Gubernur Riau
Komite ini menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian ketentuan penutup Perpres 32/2024. ***
Artikel Terkait
Ajak Santri Berkontribusi Bagi Kemajuan Negara, Ini Kata Jokowi
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Seksi Indrapura - Limapuluh dan Tebing Tinggi - Indrapura
Presiden Jokowi Tegaskan Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat pada Pemilu
Unggah Foto Bareng Iriana Jokowi, Mantan Istri Ahok Veronica Tan Dukung Siapa di Pilpres?
Menkominfo: R-Pepres Publisher Rights Segera Disahkan
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024
Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari Sembilan Dubes Negara Sahabat
Tinjau Pasar Induk Cipinang, Presiden Jokowi Pastikan Stok Beras Tersedia
Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi KPU
Buka Pameran IIMS 2024, Presiden Jokowi Tekankan Mobil Listrik Masa Depan Otomotif Indonesia
Bakal Dilantik Jokowi Jadi Menteri ATR, AHY Lapor Prabowo