RIAUMAKMUR.COM - Kenaikan tarif tol Pekanbaru - Dumai (Permai) mencapai Rp53 ribu, meningkat menjadi Rp171.500. Perubahan tarif ini dijadwalkan berlaku mulai 4 Maret 2024.
Namun, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk Tol Pekanbaru - Dumai (Permai), alias belum mencakup Tol Pekanbaru - Bangkinang (Penang).
Sehingga dapat dipastikan bahwa jalan bebas hambatan yang menghubungkan ibukota provinsi dan Kabupaten Kampar masih mempertahankan tarif sebesar Rp35 ribu.
Baca Juga: Pemprov Riau Gelar Rakor Penyamaan Persepsi Tata Kelola SKO
Tarif Tol Pekanbaru - Bangkinang (Penang) tersebut dihitung dengan rincian Rp1.000 per kilometer, dengan panjang tol mencapai 31 kilometer, ditambah pajak.
"Yang naik tarif baru tol Pekanbaru - Dumai saja. Untuk tol Pekanbaru - Bangkinang belum berlaku," GM PT Hutama Karya (HK) Jarot Seno Wibawa, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Kementerian PUPR Segera Ganti Rugi Aset Pemko Pekanbaru Terdampak Jalan Tol Pekanbaru - Jambi
Alasan belum diberlakukannya tarif penyesuaian tarif baru tol untuk jalan bebas hambatan kedua di Riau, karena belum terpenuhi masa periodenya. Dimana untuk ketentuan setiap periode jalan tol dihitung setelah dua tahun.
"Itukan (Tol Pekanbaru - Bangkinang) belum cukup periodenya. Kalau dua tahunan baru bisa terif tolnya dilakukan penyesuaian," jelas Jarot.
Baca Juga: Wisuda Periode Februari 2024, Unri Lepas 2.069 Wisudawan
Seperti diketahui, Jalan mulai beroperasi Desember 2022 lalu. Sejak pengoperasiannya, jumlah kendaraan melewati tol ini rata-rata diatas lima ribu setiap hari ini. Pada momen libur panjang mencapai di atas 10 ribu lebih kendaraan.
Terkait kenaikan tarif tol Permai, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Permai yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024. Disebutkan untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500.
Baca Juga: 3 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Penghubung Riau - Sumbar Ditargetkan Tersambung Tahun Ini
Kendaraan masuk jenis golongan I umumnya adalah kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pick up, truk kecil, dan bus. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar.
Golongan III Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar. Sementara untuk golongan IV dan V Rp343 ribu penyesuaian tarif disamakan. Jenis kendaraannya truk dengan 3 gandar dan empat gandar.
Artikel Terkait
Polres Kampar Melakukan Pengecekan Pospam Operasi Lilin Lancang Kuning di Lapangan Merdeka dan Pintu Tol, Ingatkan Personel
Jalan Lintas Sumbar - Riau Putus Lagi, Warganet Sebut Jalan Tol Adalah Solusinya, Masih Ada yang Menolak Jalan Tol?
4.466 Kendaraan Padati Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar dalam Dua Hari Nataru
Hindari Macet, Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar Diberlakukan One Way Satu Arah
3 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Penghubung Riau - Sumbar Ditargetkan Tersambung Tahun Ini
Design Ruas Tol Rengat - Pekanbaru Seksi Junction Pekanbaru - Bypass Pekanbaru
Pemprov Riau Dukung Kegiatan Survei LARAP Terkait Jalan Tol Payakumbuh - Pangkalan
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Seksi Indrapura - Limapuluh dan Tebing Tinggi - Indrapura
Pemprov Riau Sosialisasi Pembebasan Lahan Jalan Tol Pekanbaru - Padang di Kampar
Kementerian PUPR Segera Ganti Rugi Aset Pemko Pekanbaru Terdampak Jalan Tol Pekanbaru - Jambi