Tips Berkendara #Cari_Aman dalam Perspektif Wanita, Ini Kata Instruktur Safety Riding CDN Riau

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 23 Februari 2024 | 15:57 WIB
Berkendara #Cari_Aman dalam Perspektif Wanita
Berkendara #Cari_Aman dalam Perspektif Wanita

RIAUMAKMUR.COM - Dari pertumbuhan pengguna sepeda motor di Indonesia, jumlah pengendara wanita meningkat setiap tahunnya dan angka kecelakaan yang melibatkan pengendara wanita juga ikut meningkat.

Untuk mendukung peranan wanita dalam kegiatan sehari-hari dalam hal perpindahan tempat satu ke tempat lainnya dibutuhkan moda transportasi yang praktis dan efektif.

Sepeda motor menjadi salah satu pilihan wanita untuk menjadi moda transportasi. 

Baca Juga: Pameran Honda CDN Riau Menarik Perhatian Pengunjung Mal Living World Pekanbaru

Berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan, pengendara wanita banyak mengalami 3 pola kecelakaan yaitu 32% kecelakaan Tunggal, 32% kecelakaan di persimpangan dan 17% kecelakaan depan-belakang.

Tiga peringkat tertinggi perilaku berkendara tidak aman antara lain ceroboh lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak aman dan ceroboh saat berbelok.

Faktanya 88% pengendara wanita berkendara sudah menggunakan helm dengan benar dan 80% pengendara wanita sudah memiliki SIM.

Mengapa pengendara wanita masih mengalami kecelakaan?

Dari hasil riset ternyata hanya 3% pengendara wanita yang sudah mengikuti pelatihan safety riding.

Baca Juga: Program JUARA CDN Riau, Berikan Potongan Harga Menarik untuk Pembelian Sepeda Motor Idaman hingga Pertengahan Januari 2024

Berkendara dengan mengutamakan keselamatan merupakan kewajiban setiap pengendara termasuk juga pengendara wanita.

Berikut beberapa hal yang perlu pengendara wanita perhatikan saat berkendara untuk menurunkan potensi bahaya saat berkendara.

Konsentrasi Saat Berkendara

Menurunnya konsentrasi dapat disebabkan karena kondisi tubuh yang kurang sehat, kelelahan dan lain sebagainya.

Berkendara dengan penuh konsentrasi sangat diperlukan bahkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) tersebut yaitu "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X