Ini 12 Ruas Jalan di Kabupaten Kampar Jadi Kewenangan Pemprov Riau

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 26 Februari 2024 | 14:59 WIB
Rekam layar Foto satelit Jalan Petapahan-Bangkinang.
Rekam layar Foto satelit Jalan Petapahan-Bangkinang.

RIAUMAKMUR.COM - Sebanyak 12 ruas jalan di Kabupaten Kampar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Ke 12 ruas jalan tersebut tersebar di beberapa kecamatan.

Penetapan status jalan provinsi di Kabupaten Kampar itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Ruas Provinsi di Provinsi Riau.

"Iya, ada 12 ruas jalan di Kabupaten Kampar yang menjadi kewenangan provinsi," kata Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Teza Dasra, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Jalan Lintas di Rohul yang Longsor Sudah Bisa Dilalui

Teza menegaskan, ruas jalan provinsi di Kabupaten Kampar sama seperti sebelumnya, dan tidak ada penambahan ruas. Bahkan satu ruas beralih status menjadi ruas kabupaten, yakni Jalan Sei Silam.

"Ruas jalan provinsi di Kampar masih sama. Hanya saja yang berubah penyebutan nama ruas. Hal ini agar ruas jalan yang berada di perbatasan antar kabupaten ada batas wilayah. Seperti jalan Tapung-Kandis dan Tapung-Tandun diganti nama," sebutnya.

Baca Juga: BPJN Riau Lakukan Penangangan Darurat Jalan Longsor di Kuansing

Berikut 12 ruas jalan provinsi di Kabupaten Kampar, Riau:

1. Jalan Sungai Sibam (Batas Kampar) - Pantai Cermin - Petapahan

2. Jalan Bangkinang - Petapahan

3. Jalan Telaga Sam-Sam (Batas Kampar) - Tapung

4. Jalan Tapung - Talang Danto (Batas Rokan Hulu)

5. Jalan Simpang Suram - Senama Nenek (Batas Rokan Hulu)

6. Jalan Lipat Kain - Lubuk Agung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X