Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Pengawasan Produk untuk Parsel Lebaran

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 21 Maret 2024 | 21:49 WIB
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, tengah melakukan pengecekan di pasar swalayan Hari Hari yang berlokasi
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, tengah melakukan pengecekan di pasar swalayan Hari Hari yang berlokasi

RIAUMAKMUR.COM- Hari Raya Idhulfitri 1445 Hijriah (H) atau 2024 Masehi akan menjadi peluang bisnis bagi pelaku usaha parsel yang banyak diminati oleh kalangan umat Islam, untuk dijadikan buah tangan maupun tunjangan hari raya lebaran.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait produk parsel yang akan diperjualbelikan.

Pemprov DKI akan melakukan pengawasan terpadu terhadap produk makanan dan minuman, khususnya produk parsel Lebaran, sebagai wujud sinergi antar-instansi dalam rangka melidungi warga Jakarta untuk mengkonsumsi produk yang aman. Pengawasan oleh pihak pemprov akan dilakukan di lima wilayah di DKI Jakarta mulai 20 hingga 26 Maret 2024.

Baca Juga: Pemprov Kalsel Siap Cairkan THR 2024 untuk ASN

Dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (21/3/2024), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, tengah melakukan pengecekan di pasar swalayan Hari Hari yang berlokasi di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, terhadap makanan, minuman, dan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

"Pengawasan kali ini difokuskan pada izin edar, pemeriksaan masa kedaluwarsa, kondisi kemasan apakah masih bagus dan tersegel dengan rapi, dan syarat ketentuan pelabelan,” ujar Elisabeth.

Ia menyampaikan, khusus untuk pengecekan UTTP dilihat dari beberapa aspek pengawasan seperti penggunaan sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran penakaran, penimbangan; dan memiliki tanda tera sah yang berlaku.

Baca Juga: KAI Beri Promo Khusus Agen Travel untuk Program Yuk Lebaran di Jakarta dan Wisata Senin-Kamis

Adapun syarat ketentuan pelabelan diawasi dengan memastikan barang dalam keadaan terbungkus dan menyertakan informasi pelabelan kuantitas menggunakan huruf dan angka sebagai satuan berat dan volume.

Kegiatan pengawasan produk makanan dan minuman dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk melindungi masyarakat, hal itu diatur sesuai dengan .

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya, dan mendaklanjuti surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Baca Juga: Puskeswan Pasirian Lumajang Perkuat Ketahanan Pangan Lokal dengan Vaksinasi Hewan Ternak di Desa Sumberwuluh

Diharapkan dari adanya pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI bisa memberikan kebermanfaatan bagi pelaku usaha dan konsumsen. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X