KPK Periksa Dua Hakim Agung Terkait TPK dan TPPU Pengurusan Perkara di MA

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 21 Maret 2024 | 20:45 WIB
Tulisan KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)
Tulisan KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)

RIAUMAKMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim agung sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat tersangka Gazalba Saleh (GS).

“Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Desnayeti (Hakim Agung) dan ⁠Yohanes Priyana (Hakim Agung),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: MA Buka Gelombang I Pendidikan Calon Hakim Terpadu Empat Lingkungan Peradilan

“Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara kasus suap penanganan perkara di MA yang kini sedang berproses. Pada sore hari ini, KPK tetapkan GS, hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ali.

Ali mengatakan, penetapan tersangka itu saat dilakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA dengan Tersangka GS.

“Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya,” terangnya.

Baca Juga: Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Lanjut Ali, selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.

“Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya,” tutupnya.

Sebelumnya, GS juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X