Dalami Paket Pekerjaan Menggunakan APBD Perubahan Pemkot Bandung, KPK Periksa Empat Saksi

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 21 Maret 2024 | 20:09 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)

RIAUMAKMUR.COM- Guna mendalami dugaan kasus titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan dalam APBD perubahan Pemerintah Kota Bandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap empat saksi.

“Bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi atas nama Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung), Yudi Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung), Achmad Nugraha (Anggota DPRD Kota Bandung), dan Ferry Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, KPK mengeksekusi tiga orang penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi tersebut dilakukan KPK pada Selasa, 26 September 2023.

Baca Juga: Luncurkan MCP 2024, KPK Dorong Percepatan Pencegahan Korupsi di Pemda

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan tiga terpidana penyuap Walikota Bandung ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ucap Ali.

Lanjut Ali, tindakan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap.

Para terpidana menjalani pidana penjara badan, seperti terpidana Benny selama dua tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta; selanjutnya terpidana.

Baca Juga: Pemprov Riau Gesa Penyusunan APBD P 2024 dan APBD 2025

Andreas Guntoro selama dua tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta; sedangkan terpidana Sony Setiadi selama satu tahun dan enam bulan di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp100 juta. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X