Ada Perusahaan di Pekanbaru Tahan Ijazah Kurir, Ini Tanggapan Kadisnakertrans Riau

photo author
Nyimas NA, Riau Makmur
- Jumat, 22 Maret 2024 | 21:49 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat.

RIAUMAKMUR.COM - Salah satu perusahaan pengantaran paket di Pekanbaru diduga melakukan praktik yang melanggar aturan karena menahan ijzah kurir yang bekerja pada perusahaan tersebut. Akibatnya, saat kurir ingin berhenti, mereka akan kesulitan untuk mencari pekerjaan.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat mengatakan, pihaknya akan menelusuri perusahaan yang melakukan penahanan terhadap ijazah kurir.

''Kami punya bidang pengawasan, kami akan telusuri persoalan ini, jika benar, kami akan tindak perusahaan tersebut,'' ujarnya, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024

Bukan kepada perusahaan pengantaran paket saja, tambahnya, perlakuan tersebut juga tidak boleh dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang lainnya.

''Kami menghimbau semua perusahaan yang menahan ijazah karyawan, harus mengembalikannya. Ijazah itu dokumen penting bagi seseorang, tidak ada hak perusahaan mengambil atau menahannya,'' tegasnya.

''Dan bagi karyawan yang ada di Riau, jika ada perusahaan yang menahan ijazah, silahkan lapor ke Disnakertrans, kami akan respons cepat,'' tutupnya.

Baca Juga: Gelar Ujian, Kanwil Kemenkumham Riau Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pegawainya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nyimas NA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X