RIAUMAKMUR.COM - Salah satu perusahaan pengantaran paket di Pekanbaru diduga melakukan praktik yang melanggar aturan karena menahan ijzah kurir yang bekerja pada perusahaan tersebut. Akibatnya, saat kurir ingin berhenti, mereka akan kesulitan untuk mencari pekerjaan.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat mengatakan, pihaknya akan menelusuri perusahaan yang melakukan penahanan terhadap ijazah kurir.
''Kami punya bidang pengawasan, kami akan telusuri persoalan ini, jika benar, kami akan tindak perusahaan tersebut,'' ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Bukan kepada perusahaan pengantaran paket saja, tambahnya, perlakuan tersebut juga tidak boleh dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang lainnya.
''Kami menghimbau semua perusahaan yang menahan ijazah karyawan, harus mengembalikannya. Ijazah itu dokumen penting bagi seseorang, tidak ada hak perusahaan mengambil atau menahannya,'' tegasnya.
''Dan bagi karyawan yang ada di Riau, jika ada perusahaan yang menahan ijazah, silahkan lapor ke Disnakertrans, kami akan respons cepat,'' tutupnya.
Baca Juga: Gelar Ujian, Kanwil Kemenkumham Riau Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pegawainya
Artikel Terkait
Menkeu Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
Sudah Disetujui Pemerintah Pusat, Pemprov Riau Bakal Buka Seleksi 6.360 PPPK dan 80 CPNS
BPOM Pekanbaru Amankan Kosmetik dan Makanan Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Tanggapi Keluhan Akses Modal KUR, Presiden Dorong Masyarakat Manfaatkan Ragam Skema Pembiayaan
Presiden Jokowi Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I
Presiden Jokowi Tinjau Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan di RSUD Sekadau Kalimantan Barat
Menparekraf Minta Pemda dan Pelaku Pariwisata Pastikan Kesiapan Destinasi Sambut Libur Lebaran
Resmi Dibuka, 30 Peserta Ramaikan Bazar Ramadan Masjid Raya Annur Riau
Gelar Ujian, Kanwil Kemenkumham Riau Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pegawainya
Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024